PPKM Level 3
PPKM Level 3 DKI Jakarta Diperpanjang, Gubernur Anies Baswedan Ingatkan Warga untuk Tetap Waspada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memerpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak 7 hingga 13 September 2021.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
(e) Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga.
(f) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
(g) Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
(h) Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
(i) Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(j) Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.
10. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat :
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.(m27)