Mahfud MD: 50 Persen Penghuni Lapas Narapidana Narkotika, Pengguna Sebaiknya Direhabilitasi Saja

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meninjau langsung Lapas Kelas I Kota Tangerang pukul 15.14 WIB.

Penulis: Gilbert Sem Sandro |
Gilbert Sem Sandro
Menkopolhukam Mahfud MD, dalam konfrensi pers saat memantau langsung situasi terkini Lapas Kelas I Kota Tangerang, yang terbakar dini hari tadi. 

WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meninjau langsung Lapas Kelas I Kota Tangerang pukul 15.14 WIB.

Dalam kedatangannya itu, Mahfud menilai penyebab tingginya jumlah penghuni seluruh lapas di Indonesia didominasi oleh pelaku kejahatan narkotika

Menurut Mahfud, tingkat hunian narapida narkoba dari keseluruhan penghuni lapas yang ada di Indonesia, mencapai 50 persen.

Baca juga: ICK: Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Yang Terbesar, Penyebab Utama Mesti Jelas

"Lembaga pemasyarakatan itu sudah tidak kondusif kondisinya, lebih dari 200 ribu narapidana itu 50 persennya itu kasus narkoba," ujar Mahfud MD saat konfrensi pers di depan pintu masuk Lapas Kelas I Kota Tangerang.

"Bayangkan, satu kejahatan mendominasi 50 persen dengan kejahatan-kejahatan lainnya yang jumlahnya lebih sedikit," sambungnya.

Mahfud mencontohkan, dari 41 korban tewas akibat kebakaran di dalam Lapas Kelas I Kota Tangerang.

Baca juga: Nursin Ungkap Permintaan Terakhir Anaknya Sebelum Lapas Tangerang Terbakar Hebat

Pasalnya, sebanyak 40 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika, sedangkan 1 napi sisanya adalah kasus tindak pidana terorisme.

Hal tersebut, dinilai Mahfud menjadi penyebab, penanganan kasus tindak pidana narkoba harus dibicarakan lebih lanjut.

Menurutnya, banyak kasus dari narapidana narkoba yang sebenarnya hanya berstatus sebagai pengguna atau orang yang terjebak dalam kasus tersebut.

Baca juga: Satu Napi Lapas Tangerang Kritis, Alami Luka Bakar 80 Persen

"Ada orang bawa tas, lalu dimasukan barang sama orang lain kesana, lalu kena. Ada orang dititipi suatu barang diminta tolong antarkan kesana, dibawa terus kena, masuk penjara juga," pungkas Mahfud mencontohkan.

Oleh sebab itu Mahfud, menyarankan agar kasus pengguna narkoba tidak dimasukan ke dalam lembaga pemasyarakatan, melainkan direhabilitasi.

Sebab, lanjut Mahfud, tujuan penggantian nama penjara menjadi lapas pada tahun 1950 silam itu, bertujuan untuk memanusiakan manusia.

Baca juga: Begini Cara Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang yang Sulit Dikenali

"Kalau ditumpuk seperti itu dengan penuh penderitaan, kapan mau di manusiakan, kapan mau di masyarakatkan dengan baik," kata Mahfud.

"Kita akan diskusikan lagi tentang ini, bahwa visi kemasyarakatan kita itu, memanusiakan kembali manusia yang tersesat, karena tindak pidana. Agar bisa kembali ke masyarakat sebagai manusia normal," jelas Mahfud.

Namun, untuk narapidana yang terkait kasus narkotika dengan berperan sebagai bandar.

Baca juga: Lapas di Indonesia Over Kapasitas, Mahfud MD Akan Bangun Lapas Baru di Lahan Sitaan Kasus BLBI

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved