Berita Jakarta

Anies Baswedan Untimatum Pelaku Usaha yang Langgar Prokes, Akan Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terulangnya pelanggaran seperti yang dilakukan oleh Holywings beberapa waktu lalu.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (08/09/21). 

Selain itu, pembekuan izin tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta. Holywings Kemang tidak boleh beroperasi meski status PPKM Jakarta turun level.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.(m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved