Berita Jakarta
Anies Baswedan Untimatum Pelaku Usaha yang Langgar Prokes, Akan Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terulangnya pelanggaran seperti yang dilakukan oleh Holywings beberapa waktu lalu.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (08/09/21).
Selain itu, pembekuan izin tersebut berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta. Holywings Kemang tidak boleh beroperasi meski status PPKM Jakarta turun level.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.(m27)