Kafe Holywings

Setelah Izin Dibekukan, Manajemen Kafe Holywings Terancam Dijerat Hukum Akibat Langgar PPKM Level 3

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas terhadap pengelola Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. 

Inpeksi mendadak dilakukan aparat gabungan pada Minggu (5/9/2021) malam dan dini hari.

Selain itu, empat orang dari manajemen Holywings sudah mendatangi Polda Metro Jaya untuk klarifikasi pelanggaran protokol kesehatan.

Selain ditutup tiga hari, manajemen juga terancam pidana.

Yusri mengatakan bahwa pihak penyidik sudah memeriksa lima saksi.

"Empat saksi dari manajemen Holywings dan satu saksi dari pihak luar," ujar Yusri.

Hasilnya kata Yusri, pihak penyidik menyangkakan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang pengendalian wabah kepada manajemen kafe Holywings.

Yusri menyebut, keempat manajemen itu terancam hukuman maksimal satu tahun penjara apabila terbukti melanggar undang-undang tersebut.

"Ini masih berproses, mudah-mudahan cepat kami selesaikan untuk kami kirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Yusri.

Sampai saat ini kata Yusri, pihaknya masih menggali keterangan saksi.

Sehingga keempat manajamen Holywings yang sudah diperiksa masih berstatus sebagai saks.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved