Kriminalitas
Hanya Kenakan Handuk saat Digrebek, Gadis Bawah Umur yang Jadi PSK Bertarif Rp1,2 Juta
Dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut, mucikari memperjualbelikan remaja perempuan itu melalui media sosial.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Wanita tersebut duduk di atas kasur di dalam kamar.
"Kamu ngapain di sini?," kata seorang anggota.
"Nggak ngapa-ngapain, Pak," jawab remaja itu.
Polisi kemudian meminta ponsel remaja tersebut.
Baca juga: Viral Kerumunan Emak-emak Senam di Puri Kembangan, Satpol PP Denda Ketua Sanggar Rp2 Juta
Namun remaja yang memohon kepada petugas agar tidak memberitahu orangtuanya beralasan bahwa dirinya sedang tak membawa ponsel.
"Saya mohon, Pak. Saya takut. Nggak panggil orangtua kan?," katanya sambil menangis.
"Nggak, nggak apa-apa. Yang penting kamu bantu kita ya," sahut polisi.
Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan remaja perempuan tersebut merupakan korban prostitusi anak di bawah umur.
"Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," kata Deni, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Luruskan Informasi soal Foto Polantas Dijemur, Kombes Sambodo: Bukan Pungli, Mereka Tak Apel Pagi
Menurut Deni, remaja itu diperjualbelikan oleh dua orang muncikari masing-masing berinisial RF dan ZSS yang ditangkap tidak lama kemudian setelah pengungkapan tersebut.
"Prostitusi ini ialah anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari beberapa orang," ujar Deni.
Dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut, para pelaku memperjualbelikan remaja perempuan itu melalui media sosial.
Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel.
"Penawaran dilakukan melalui media sosial, menawarkan hal tersebut kepada lingkungan media sosialnya yang sudah difilter, hanya orang tertentu yang mendapat akses untuk memesan," kata Deni.
Baca juga: Front Persaudaraan Islam Segera Deklarasi, Denny Siregar Sebut Sama dengan FPI, Hanya Ganti Kulit
Adapun barang bukti yang disita pakaian dalam wanita, uang tunai Rp 1,2 juta, dan kondom. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua muncikari tersebut dijerat Pasal 83 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (jhs)