Kriminalitas
Hanya Kenakan Handuk saat Digrebek, Gadis Bawah Umur yang Jadi PSK Bertarif Rp1,2 Juta
Dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut, mucikari memperjualbelikan remaja perempuan itu melalui media sosial.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK-- ZS (18) dan RF (19), muncikari yang ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok mematok tarif tertentu terhadap remaja perempuan yang dijual dalam bisnis prostitusi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan para pelaku mematok tarif hingga jutaan rupiah bagi pria hidung belang yang ingin jadi pelanggan.
“Tarif itu kisaran, kalau totalnya Rp 1,2 juta,” ucap Wiratama, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Oknum Mata Elang di Jakbar Nyaris Jadi Amukan Massa saat Larikan Sepeda Motor Driver Ojol
Baca juga: Dinkes DKI Minta Masyarakat yang Komorbid Tak Ragu Lagi dengan Vaksin Covid-19
Dengan tarif tersebut, remaja perempuan yang jasanya dijual untuk memuaskan hawa nafsu para pria hidung belang juga mendapat bagiannya.
“Tarif untuk wanita sendiri didapat sekitar Rp 450-750 ribu, kisarannya,” ungkapnya.
Adapun para tersangka muncikari sudah beraksi sebanyak dua kali.
Selama dua kali aksinya itu, kedua pemuda tersebut sudah mendapatkan keuntungan dari perbuatan tak bermoralnya.
Baca juga: Tepergok Layani Hidung Belang di Kamar Hotel, Gadis ABG Memelas: Nggak Panggil Orangtua kan, Pak?
“Keuntungannya sampai dengan detik ini hasil pendalaman sekitar Rp 1,25 juta,” katanya.
Adapun kedua muncikari memiliki peran masing-masing.
Pelaku RF berperan mencarikan remaja perempuan yang tertarik menggeluti bisnis haram tersebut karena desakan ekonomi di media sosial.
Sementara pelaku ZS berperan mencarikan pria hidung belang untuk memanfaatkan jasa remaja perempuan yang telah direkrut sebelumnya juga melalui media sosial.
Baca juga: Said Aqil Sebut Presiden 3 Periode Tak Masalah Asal Pro Rakyat, Rizal Ramli: Mas Said Makin Ngasal
Seperti diketahui Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggrebek praktik prostitusi di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (5/9/2021) malam.
Polisi mendapati seorang pria dewasa kepergok berduaan dengan remaja perempuan tanpa pakai busana dan hanya menggunakan handuk dalam sebuah kamar hotel.
Dalam video amatir, ada polisi tidak berseragam mengetuk pintu kamar hotel dan berpura-pura sebagai room service.
Baca juga: Setelah Toman Raksasa, Kura-kura Besar Muncul secara Misterius di Dekat Terowongan Kuno di Klaten
Lalu terlihat seorang pria bertelanjang dada dan memakai handuk.
Setelah berjalan masuk ke dalam kamar hotel, tampak seorang gadis belia yang juga hanya mengenakan handuk.
Wanita tersebut duduk di atas kasur di dalam kamar.
"Kamu ngapain di sini?," kata seorang anggota.
"Nggak ngapa-ngapain, Pak," jawab remaja itu.
Polisi kemudian meminta ponsel remaja tersebut.
Baca juga: Viral Kerumunan Emak-emak Senam di Puri Kembangan, Satpol PP Denda Ketua Sanggar Rp2 Juta
Namun remaja yang memohon kepada petugas agar tidak memberitahu orangtuanya beralasan bahwa dirinya sedang tak membawa ponsel.
"Saya mohon, Pak. Saya takut. Nggak panggil orangtua kan?," katanya sambil menangis.
"Nggak, nggak apa-apa. Yang penting kamu bantu kita ya," sahut polisi.
Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan remaja perempuan tersebut merupakan korban prostitusi anak di bawah umur.
"Benar, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," kata Deni, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Luruskan Informasi soal Foto Polantas Dijemur, Kombes Sambodo: Bukan Pungli, Mereka Tak Apel Pagi
Menurut Deni, remaja itu diperjualbelikan oleh dua orang muncikari masing-masing berinisial RF dan ZSS yang ditangkap tidak lama kemudian setelah pengungkapan tersebut.
"Prostitusi ini ialah anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari beberapa orang," ujar Deni.
Dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut, para pelaku memperjualbelikan remaja perempuan itu melalui media sosial.
Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel.
"Penawaran dilakukan melalui media sosial, menawarkan hal tersebut kepada lingkungan media sosialnya yang sudah difilter, hanya orang tertentu yang mendapat akses untuk memesan," kata Deni.
Baca juga: Front Persaudaraan Islam Segera Deklarasi, Denny Siregar Sebut Sama dengan FPI, Hanya Ganti Kulit
Adapun barang bukti yang disita pakaian dalam wanita, uang tunai Rp 1,2 juta, dan kondom. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua muncikari tersebut dijerat Pasal 83 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (jhs)