Kabar Artis
Gugatan Praperadilan Dipo Latief Terhadap Nikita Mirzani Ditolak Hakim Pengadilan, Apa Alasannya?
Dalam putusannya, Selasa siang ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Dipo Latief.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Dipo Latief terhadap Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Dipo Latief mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara penggelapan barang yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
Baca juga: Dipo Latief Belum Pernah Ketemu Anak Nikita Mirzani Sejak Dilahirkan hingga Dituding Menelantarkan
Baca juga: Disebut Nikita Mirzani Telantarkan Anak, Dipo Latief: Selama Ini Dia Mampu Seolah Tidak Butuh Saya
Kasus tersebut sempat dihentikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Dipo Latief.
"Menolak gugatan praperadilan pemohon Ahmad Dipo Ditiro Latief sepenuhnya," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.

Majelis hakim menolak gugatan praperadilan Dipo Latief karena harta yang dipersoalkan adalah milik bersama yang didapat dalam pernikahan Dipo Latief dan Nikita Mirzani.
Dicky Muhammad, kuasa hukum Dipo Latief, menolak menanggapi putusan sidang itu.
Dipo Latief pernah melaporkan Nikita Mirzani, yang kala itu masih menjadi istrinya, ke Polres Metro Jakarta Selatan medio Agustus 2018.
Baca juga: Bebizie Mengaku Hanya Berteman dengan Dipo Latief, Mengapa Ikut Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi?
Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Dipo Latief, Diduga Telantarkan Anak Karena Tidak Pernah Berikan Nafkah
Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan penggelapan barang berupa mobil hingga celana dalam.
Namun polisi kemudian menghentikan laporan Dipo Latief itu. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)