Pembunuhan Wanita di Hotel
Pembunuh Wanita di Hotel di Cilandak Sempat Melakukan Komunikasi dengan Korban Lewat Aplikasi MiChat
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial LD (21) di sebuah hotel kawasan Cipete, Cilandak.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Azis melanjutkan, ditemukan tanda-tanda kekerasan di bagian leher korban akibat dicekik tersangka hingga LD tewas.
“Dan penyebab singkatnya untuk sementara mati lemas kekurangan oksigen. Jadi sinkron dengan yang disampaikan pelaku di mana dia cara membunuhnya atau cara mematikan atau melumpuhkan korban yaitu dengan cara dicekik,” terang Azis.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan ini berupa barang-barang milik korban, yaitu handphone, ATM, dan beberapa barang lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan hilangnya jiwa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan laporan dari pihak hotel atas penemuan mayat pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Sesosok mayat wanita itu ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar lantai 1 sebuah hotel di Jalan Abdul Majid Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Atas hal tersebut, petugas langsung melaksanakan olah TKP dan membentuk tim analisis, pemeriksa, dan tim lapangan untuk mencari pelaku terduga pembunuhan.