Pembunuhan Wanita di Hotel

Pembunuh Wanita di Hotel di Cilandak Sempat Melakukan Komunikasi dengan Korban Lewat Aplikasi MiChat

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial LD (21) di sebuah hotel kawasan Cipete, Cilandak.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
Tersangka kasus pemunuhan berinisial HA (21) saat dihadirkan petugas dalam jumpa pers yang digelar di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (6/9/2021). 

Azis melanjutkan, ditemukan tanda-tanda kekerasan di bagian leher korban akibat dicekik tersangka hingga LD tewas.

“Dan penyebab singkatnya untuk sementara mati lemas kekurangan oksigen. Jadi sinkron dengan yang disampaikan pelaku di mana dia cara membunuhnya atau cara mematikan atau melumpuhkan korban yaitu dengan cara dicekik,” terang Azis.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan ini berupa barang-barang milik korban, yaitu handphone, ATM, dan beberapa barang lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan hilangnya jiwa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan laporan dari pihak hotel atas penemuan mayat pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Sesosok mayat wanita itu ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar lantai 1 sebuah hotel di Jalan Abdul Majid Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Atas hal tersebut, petugas langsung melaksanakan olah TKP dan membentuk tim analisis,  pemeriksa, dan tim lapangan untuk mencari pelaku terduga pembunuhan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved