Berita Jakarta
Holywings Kemang Sudah Sering Disegel Satpol PP tapi Seolah Tak Jera, Siapa Backingnya?
Ujang mengungkapkan pihaknya juga sudah menutup bahkan memberi denda kepada Holywings Kemang
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, MAMPANG PRAPATAN - Kafe Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan, ditutup sementara selama 3x24 jam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan Ujang Harmawan, menyebut penutupan pada Minggu (5/9/2021) adalah yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, Ujang mengungkapkan pihaknya juga sudah menutup bahkan memberi denda kepada kafe tersebut.
“Di Kemang sudah tiga kali. Sudah ditutup sama dikasih denda,” ucap Ujang saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Penampakan Kerumunan Pengunjung Hollywings Kemang, demi Hangout Tak Peduli Tertular Covid-19
Baca juga: Tepergok Layani Hidung Belang di Kamar Hotel, Gadis ABG Memelas: Nggak Panggil Orangtua kan, Pak?
Ia menuturkan, untuk pemberian denda dikenakan Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Hal itu terkait tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Kalau itu kan Rp 50 juta sesuai Pergub. Kita nanti liat aja perintah dari pimpinan Provinsi, karena kita gabungan untuk denda,” ujar Ujang.
Baca juga: Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI Sebut Pernyataan Korban Mengada-ada
Baca juga: Kuasa Hukum HRS Ajukan Kasasi ke MA, Ferdinand Berharap Hukumannya Makin Berat Jadi 6 Tahun
Tak hanya di Kemang yang kedapatan melanggar pada Sabtu (4/9/2021), pelanggaran serupa terjadi di Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan razia protokol kesehatan di lokasi tersebut pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu pihak Holywings terciduk melanggar ketentuan jam operasi yakni buka melebihi pukul 21.00 WIB.
Saat sidak tersebut pada Minggu (5/9/2021) pukul 23.00 WIB, polisi menemukan Holywings Epicentrum masih beroperasi dan dipenuhi banyak pengunjung.
Baca juga: Balik Tersudut, Ayah Rozak dan Umi Kulsum Terancam Dipenjara, Haters Ayu Ting Ting Akan Lapor Balik
Terkait hal tersebut, Ujang mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan TNI-Polri untuk melakukan pengawasan di setiap kecamatan.
“Ini juga dilakukan Satpol PP kecamatan dan kelurahan, termasuk juga sama Koramil, begitu juga kemarin 10 kecamatan bergerak,” katanya.
Ujang belum mengetahui secara pasti sanksi apa yang bakal diberikan kepada Holywings Epicentrum.
Baca juga: Booking Cewek via MiChat, Pemuda Ini Kalap hingga Bunuh Teman Kencan setelah Diejek Badannya Bau
“Kalau untuk yang berulang kali, kalau Epicentrum berapa kali yang sudah dilakukan. Jadi kalau misalnya pertama, dia memang pertama kali jadi teguran tertulis,” tutur Ujang.
“Lalu meningkat kepada penutupan 3x24 jam, dikenakan namanya denda, terus berikutnya pembekuan sementara baru pencabutan izin. Seperti itu tahapannya di Pergub 3,” katanya. (m31)