Reklamasi Teluk Jakarta

DKI Tunggu Putusan Resmi Mahkamah Agung soal Reklamasi Pulau H

Hingga kini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kabar pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA
Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kabar pencabutan izin reklamasi Pulau H. Foto ilustrasi: Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. 

PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019. PTTUN memutus permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri.

Baca juga: Pro Kontra Kebijakan Anies, Aktivis Jakarta Dorong Wacana Pantai Publik di Lahan Reklamasi Ancol

Putusannya, PTTUN tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.

Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H, karena itulah, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

Anies mengajukan kasasi karena SK yang dia diterbitkan dibatalkan oleh PTTUN.

Sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah berstatus sebagai pemohon kasasi I, sedangkan Anies sebagai pemohon kasasi II.

Baca juga: POLISI Buru Komunitas Sepeda yang Melintas di Jalan Sudirman Jakarta Saat Ada Pelarangan

MA kemudian memenangkan Anies dalam perkara tersebut. Namun proses hukum kembali dilanjutkan setelah PT Taman Harapan Indah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved