Reklamasi Teluk Jakarta

DKI Tunggu Putusan Resmi Mahkamah Agung soal Reklamasi Pulau H

Hingga kini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kabar pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA
Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kabar pencabutan izin reklamasi Pulau H. Foto ilustrasi: Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kabar pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana.

Yayan mengaku, sampai Senin (6/9/2021) malam, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi.

Adapun waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung, sehingga Pemprov DKI Jakarta untuk saat ini masih menunggu hasil putusan diberikan.

“Dapat kami sampaikan, kami tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kami harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut,” kata Yayan berdasarkan keterangan dari PPID DKI Jakarta pada Senin (6/9/2021) malam.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, juga menekankan, Pemprov DKI Jakarta menghargai putusan MA dan akan mengkaji putusan terkait izin reklamasi tersebut.

Baca juga: Soal Reklamasi Pulau G, Ariza Sebut Pemprov DKI Bakal Patuh Pada Peraturan Perundang-udangan

Baca juga: Anies Diminta Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G

Ariza mengimbau masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi hal ini.

“Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh karena konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini,” ujar Ariza.

Adapun putusan PK terkait izin reklamasi pulau H dengan nomor perkara pengadilan tingkat 1: 24/G/2019/PTUN.JKT diunggah di situs Mahkamah Agung dengan putusan "Kabul PK, Batal Judex Juris, adili kembali, tolak gugatan (CF, JF, PT),".

Perkara perizinan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diputuskan 19 Agustus 2021.

Baca juga: MA Putuskan Anies Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G, Wagub: Kami Taat Peraturan Perundang-undangan

Dikutip dari kompas.com, izin reklamasi Pulau H bermula ketika Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018.

Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi melalui SK tersebut, termasuk izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah menggugat SK tersebut, sepanjang yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.

Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H.

Baca juga: PK Ditolak MA,Janji Kampanye Anies Gagal Terealisasi,Diminta Segera Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G

Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 18 Juli 2019. PTTUN memutus permohonan banding Anies pada 2 Desember 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN membatalkan putusan PTUN dan membuat putusan sendiri.

Baca juga: Pro Kontra Kebijakan Anies, Aktivis Jakarta Dorong Wacana Pantai Publik di Lahan Reklamasi Ancol

Putusannya, PTTUN tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut.

Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H, karena itulah, Anies dan PT Taman Harapan Indah kemudian sama-sama mengajukan kasasi ke MA.

Anies mengajukan kasasi karena SK yang dia diterbitkan dibatalkan oleh PTTUN.

Sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah berstatus sebagai pemohon kasasi I, sedangkan Anies sebagai pemohon kasasi II.

Baca juga: POLISI Buru Komunitas Sepeda yang Melintas di Jalan Sudirman Jakarta Saat Ada Pelarangan

MA kemudian memenangkan Anies dalam perkara tersebut. Namun proses hukum kembali dilanjutkan setelah PT Taman Harapan Indah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved