Berita Jakarta

Sudin Pendidikan Jakbar Meminta Sekolah Mengisi Asesmen Penyelenggaraan PTM, Begini Tahapannya

Sampai saat ini sudah ada 66 sekolah di bawah naungan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II yang tengah mengikuti PTM.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
Ilustrasi: Sejumlah murid SMK Negeri 32 Jakarta Selatan saat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas, Senin (30/8/2021). 

Karena itu, pemerintah meluaskan pelaksanaan PTM hingga 610 sekolah, dengan catatan satuan pendidikan harus lolos penilaian dari Satgas Covid-19.

“Sekarang ada 610 sekolah yang ikut, baru lima hari ini (Senin-Jumat) tidak ada temuan apapun,” ujar Anies usai meninjau pelaksanaan vaksinasi di DPD Golkar DKI Jakarta pada Sabtu (4/9/2021).

Anies mengatakan, pemerintah daerah terus memantau pelaksanaan PTM, sambil melakukan asesmen terhadap sekolah lain yang ingin melakukan hal serupa.

Baca juga: PTM Hari Ketiga, Siswa-Siswi SDN 07 Ciracas Senang Belajar di Sekolah karena Bertemu Teman dan Guru

Baca juga: Pembersihan dan Penyemprotan Kelas PTM di SDN Lebak Bulus 04 Pagi Dilakukan Lebih Detail

Anies mengatakan, ada dua asesmen yang dilakukan kepada sekolah yang ingin menggelar PTM, yaitu mengenai infrastruktur sekolah dan penilaian untuk orangtua, guru dan kepala sekolah.

Asesmen dilakukan secara masif, sehingga kian banyak sekolah yang bisa menerapkan PTM.

Dengan begitu, pelajar dapat mendapatkan materi sekolah secara langsung dari guru.

“Kalau dua asesmen sudah lewat (lolos), mereka bisa ikut PTM juga. Jadi, sekarang kami sedang melakukan itu sehingga mudah-mudahan lebih banyak lagi yang bisa melakukan PTM,” kata Anies.

Baca juga: Sekdis Pendidkan DKI Jakarta Ungkap Banyak Sekolah Tak Lolos Verifikasi untuk Gelar PTM

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memberlakukan PTM terbatas tahap 1 mulai Senin, 30 Agustus 2021.

Kegiatan ini diikuti oleh 610 sekolah yang tersebar di Ibu Kota.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, pemberlakuan PTM terbatas ini mengacu dari beberapa regulasi.

Pertama, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: PTM Berlangsung di 201 Sekolah, Satpol PP Jaktim Temukan Pelanggaran Orang Tua Suka Berkerumun

Kedua, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

“PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter,” kata Nahdiana berdasarkan keterangannya pada Jumat (27/8/2021).

“Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua,” kata Nahdiana.

Lebih lanjut, Nahdiana menuturkan, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap bagi sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas ini.

Baca juga: Gelar PTM Kedua, Ini Evaluasi SDN Lebak Bulus 04: Saking Semangatnya, Banyak Siswa Datang Kepagian

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved