Kabar Artis

Penggemar Sambut Saipul Jamil bak Pahlawan, Pakar Hukum Heran: Padahal Kasusnya Pencabulan

Banyak pihak yang menyayangkan aksi para penggemar Saipul Jamil tersebut, termasuk pakar hukum pidana, Abdul Fickar

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Pedangdut Saipul Jamil begitu bahagia setelah akhirnya menghirup udara usai dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) pagi. Saipul Jamil menjalani hukuman selama 5 tahun terkait kasus pencabulan dan suap panitera pengadilan. 

Petisi itu ditargetkan mendapat 200.000 tanda tangan dari masyarakat. Pada Sabtu, (4/9/2021), tercatat sudah sebanyak 176.304 orang yang menandatangani petisi itu.

Artinya, petisi itu hampir mencapai target untuk memboikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube.

Petisi tersebut menyoroti kasus Saipul Jamil pada 2016, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap.

Menurut akun yang memulai petisi ini, mantan narapidana pencabulan anak tak pantas hadir di televisi untuk konsumsi umum. Sebab, korban mungkin masih bergumul dalam trauma dan rasa takutnya saat melihat pelaku berseliweran di TV.

Baca juga: Di Depan Para Kepala Daerah Dunia, Anies Paparkan 6 Agenda Fenomena pasca-Pandemi

“Masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!! Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk menculnya kembali ke dunia hiburan,” demikian keterangan petisi tersebut, dikutip Kompas.tv.

“Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma,” sambung petisi itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved