Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Dijual Sampai Rp 500.000, Pembelinya Pun Ditangkap Polisi
Selain pembuat dan penjual sertifikat vaksin Covid-19 palsu, dua pembelinya juga ditangkap polisi.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selain penjual dan pembuatnya, polisi juga menangkap dua pembeli sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan dua pengguna dan pemesan yang diringkus polisi ialah AN (21) dan BI (30).
Keduanya merupakan pegawai swasta.
Baca juga: Buat Posko Pengaduan, Polda Metro Jaya Langsung Memburu Pembuat Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu
Tersangka AN merupakan warga Pamulang Selatan, sementara BI (30) merupakan warga Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Kedua orang ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin, lewat akun facebook tersangka," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Keduanya membeli sertifikat vaksin senilai Rp 350.000 hingga Rp500.000.
Baca juga: Aparat Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Pembuat Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu di Muara Karang
Alasan keduanya membeli sertifikat vaksin palsu ialah agar bisa bebas kemana-mana meski belum divaksin Covid-19.
Saat ini keduanya dikenakan Pasal 30 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Saat ini kata Fadil, terdata ada 93 sertifikat vaksin palsu yang dijual tersangka HH (30) dan FH (23).
Baca juga: Polisi Amankan Penjual & Pembeli Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Seharga Rp 350.000 Hingga Rp 500.000
Tersangka FH menawarkan sertifikat vaksin palsu lewat sebuah grup marketing di Facebook dengan menggunakan akun bernama Tri Putra Heru.
Saat ini tim penyidik masih mendalami 93 kartu vaksin yang sudah laku diperjualbelikan.
Kata Fadil, ke-93 akun itu kemungkinan sudah disalahgunakan di aplikasi pedulilindungi.
"Jadi kami masih upayakan agar ditarik lagi segera, kami akan amankan," ungkapnya.
Baca juga: LAGI, Warga Tidak Bisa Cetak Sertifikat Vaksin karena Sudah Dipakai Orang Lain, Kok Bisa?
Selain itu Fadil berjanji pihaknya akan melakukan proses penyisiran dan penyelidikan agar hal ini tidak terulang kembali.
Sebelumnya diberitakan aplikasi pedulilindungi kecolongan. Seorang petugas tata usaha kelurahan di Muara Karang menjual belikan sertifikat vaksin lewat media sosial.
Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap dua tersangka yang terlibat dalam jual beli vaksin di media sosial Facebook.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa pihaknya menangkap dua orang pria inisial FH (23) dan HH (30).
Tersangka inisial FH merupakan pelaku yang menawarkan sertifikat vaksin palsu di Facebook.
Sementara HH ialah pelaku yang membuat sertifikat vaksin palsu lewat jabatannya sebagai pegawai tata usaha Kelurahan Muara Karang.
"Modus operandinya ialah pelaku HH memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke T-care, lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya FH untuk menjualnya kepada publik," ungkap Fadil di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Fadil menjelaskan, bahwa pelaku HH mempunyai akses data ke NIK warga. Ia juga bisa mengakses T-care karena pelaku merupakan pegawai pada Kelurahan di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam pedulilindungi disyaratkan dua hal tersebut," jelas Fadil.
Kata Fadil, setelah dapatkan akses NIK warga, HH kemudian membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username T-care yang diketahuinya karena ia menjabatan sebagai petugas tata usaha kelurahan.
Para pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin tanpa harus divaksin.
Sehingga sertifikat palsu itu dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang diwajibkan menggunakan platform pedulilindungi.
Misalnya saja ke Mal atau Bandara dan Stasiun Kereta Api.
Atas perbuatannya baik FH dan HH dikenakan pasal berlapis.
Keduanya dikenakan Pasal 30 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua tersangka juga dikenakan pasal 32 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ilegal akses.
Dimana keduanya diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp600 juta. (Des)
Caption: Polda Metro Jaya merilis jual beli sertifikat vaksin palsu di Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021) (Desy Selviany)