Pelecehan Seksual

Komnas HAM Ungkap Alasan tak Menindaklanjuti Laporan Karyawan KPI yang Alami Pelecehan Seksual

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara buka suara pihaknya tak menindaklanjuti laporan karyawan KPI yang alami pelecehan seksual.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkap alasan pihaknya baru menindaklanjuti lapporan MS, karyawan KPI yang jadi korban pelecehan seksual. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara,  menanggapi laporan dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh MS, pegawai KPI Pusat.

Meski laporan sudah masuk pada tahun 2017, laporan MS baru ditindak lanjuti oleh Komnas HAM sekarang.

Baca juga: Ketua PA 212 Slamet Maarif Prihatin Tes Keperawanan Calon Kowad-Istri Prajurit Dihapus

Komnas HAM menilai dalam laporan itu terindikasi tindak pidana, dan menyarankan agar MS membuat laporan ke pihak kepolisian.

Menurut Beka, saat laporan pada 2017, pihaknya belum sempat menjalin komunikasi dengan pihak KPI.

Menurut Beka, aduan yang dibuat MS saat itu masih dalam tahap awal dan belum sampai pada penanganan kasus.

"Betul sudah masuk sejak 2017. Kenapa baru ditindak lanjuti sekarang? Karena saat itu belum ada komunikasi dari KPI dan ini masih pengaduan awal,” ucapnya, Kamis (2/9/2021).

“Belum sampai kepada lanjutan penanganan kasus yang ada di Komnas HAM," imbuhnya.

Baca juga: PULUHAN Ribu Warga Jakarta Barat Tak Pakai Masker, Kena Denda Administrasi Sampai Sosial

Beka membantah tudingan yang menyebut Komnas HAM melakukan pembiaran pada aduan MS.

Ia menyebut laporan MS ke Komnas HAM bisa ditindaklanjuti apabila KPI memberikan respons atas kasus tersebut.

"Ya belum kami lihat, tidak ada pembiaran dalam aduan MS,” ujarnya.

Baca selengkapnya di TribunBekasi.com>>>>Komnas HAM tak Menindaklanjuti Laporan Kasus Pelecehan Seksual Karyawan KPI, Ini Penjelasannya, 

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved