PPKM

PULUHAN Ribu Warga Jakarta Barat Tak Pakai Masker, Kena Denda Administrasi Sampai Sosial

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengungkapkan, warga yang tak pakai masker selama PPKM sudah ada penindakan di seluruh wilayah Jakbar.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico |
Warta Kota/Desy Selviany
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, 10.678 warga yang tak memakai masker selama PPKM sudah ditindak Pemkot Jakarta Barat sejak 26 Juli - 2 Agustus 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMBANGAN - Sebanyak 10.678 warga Jakarta Barat yang tak memakai masker selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM sudah ditindak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat sejak 26 Juli - 2 Agustus 2021.

Tamo Sijabat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakbar mengungkapkan, sudah ada penindakan di seluruh wilayah Jakbar.

"Total yang sudah ditindak 10.678 itu terdiri dari hasil penindakan seluruh wilayah Jakarta Barat," ungkapnya pada Jumat, (3/9/2021).

Video: Pelaksanaan Vaksinasi Pelajar di Tangerang Sebabkan Antrean Panjang Tanpa Prokes

Saat ini jumlah pelanggar yang paling banyak dikenakan denda administrasi terjadi di wilayah Grogol Petamburan, yakni 134 orang. 

Pelanggaran denda administrasi terendah terjadi di wilayah Kebon Jeruk, yakin hanya 4 orang.

Dari delapan kecamatan, tercatat pelanggaran dengan denda sosial tertinggi terjadi di wilayah Tambora dengan angka 1.725 dan terendah di Kembangan sebanyak 699.

Baca juga: Kemensos Langsung Salurkan Paket Bantuan Sosial Masker dan Vitamin di Provinsi Banten

Baca juga: VIRAL Mural Pria Mirip Jokowi Berkacamata Masker di Bandung, Polisi Kini Buru Seniman Pembuatnya

Tercatat total jumlah denda yang berhasil dikumpulkan oleh Satpol PP Jakarta Barat yakni sebanyak  Rp 47.250.000 

Ia berharap warga tidak mengendurkan prokes walaupun saat ini kondisi pandemi Covid-19 semakin kondusif.

Dia juga memastikan akan terus melakukan sidak dan penindakan selama pemerintahan memberlakukan PPKM. (M30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved