Selasa, 28 April 2026

Tilang Ganjil Genap Berlaku, Polisi Patroli di 3 Ruas Jalan Ini

Patroli keliling akan diberlakukan dalam penerpan tilang ganjil genap di tiga ruas jalan Ibukota Jakarta. Tilang manual juga diberlakukan.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selasa (31/8/2021).  

"Mulai minggu ini kami akan lakukan penindakan dengan tilang," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selasa (31/8/2021).

Kata Sambodo, penindakan tilang akan dilakukan baik dari kamera ETLE ataupun oleh petugas yang berjaga di lokasi ganjil genap.

Baca juga: Kawasan Puncak Macet Parah hingga Disoroti Jokowi, Ade Yasin Terapkan Ganjil-Genap Akhir Pekan Ini

Ia memastikan tilang ganji genap PPKM level 3 akan berlaku bagi seluruh plat hitam. Termasuk instansi TNI Polri yang tidak menggunakan plat mobil dinas.

"Jadi kalau instansi mau lewati ganjil genap maka silakan gunakan plat dinas masing-masing baik itu plat merah maupun plat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya," ungkap Sambodo.

Ganjil genap tidak berlaku bagi plat kuning atau angkutan umum, plat merah angkutan dinas, ataupun mobil dinas operasional yang menggunakan plat dinas TNI dan Polri.

Baca juga: Pemberlakukan Ganjil Genap Hari Pertama di Jakarta, Kawasan Rasuna Said Masih Banyak Pelanggaran

Selain itu kendaraan yang menggunakan daya tenaga listrik, kendaraan roda dua, kendaraan darurat seperti ambulan, pemadam kebakaran, dan kepolisian tidak terkena ganjil genap.

Ganjil genap akan berlaku sedari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"Jadi selama menggunakan plat hitam sama kedudukan di muka hukum semua kena kebijakan ganjil genap," tuturnya. 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved