Speedometer Hasil Curian di Pelabuhan Tanjung Priok Dijual ke Penadah dengan Harga Rp 1,5 Juta
Dua pencuri speedometer truk trailer menjual barang curiannya ke penadah seharga Rp 1,5 juta.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Dua pria berinisial WH dan S yang ditangkap aparat kepolisian usai melakukan aksi pencurian speedometer truk trailer, menjual hasilnya pada penadah dengan harga Rp 1,5 juta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan bahwa kedua pelaku sudah melakukan aksi pencurian spedoometer tersebut sudah sebanyak lima kali.
"Kedua tersangka sudah melakukan pencurian speedometer Truk Hino sebanyak 5 kali di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kholis, Senin (30/8/2021).
Baca juga: HATI-HATI Gunakan Akses Wifi Publik, Bisa Kena Pencurian Data, Ingin Aman Begini Tipsnya
Setelah menggasak speedometer incaran, kedua tersangka kemudian menjualnya kepada penadah. Sementara polisi masih mengejar sang penadah yang diketahui berinisial AT.
“Para tersangka kemudian menjual speedometer hasil curian itu kepada penadah dengan harga Rp 1,5 juta,” ujar Kholis.
Keduanya mengambil speedometer truk yang terparkir di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dengan merusak pintu dan mencongkel alat pengukur kecepatan itu menggunakan obeng.
Baca juga: Empat Pelaku Pencuri Spion Mobil Ditangkap, Polsek Matraman Dalami Penadahnya
Pada saat beraksi kedua tersangka berbagi peran dimana S yang memiliki ide melakukan pencurian speedometer menjadi eksekutor sekaligus juga menjual barang curian kepada penadah.
"Tersangka WH berperan menyediakan sarana angkut dan mengawasi sekitarnya," ujar Kholis.
Pengungkapan pencurian speedometer truk trailer yang terjadi di Kade 114 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (29/8/2021) bermula dari laporan korban yang juga pengemudi truk.
Baca juga: 2 Pencuri Motor dan 2 Penadah Jaringan Jakarta-Banten Diamankan Polsek Tanjung Duren
Tim Opsnal Unit I Ranmor kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap WH di Garasi mobil KBN Cakung Jl. Irian RT 02 RW 01, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
“Setelah diinterogasi, tersangka WH mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya yang berinisial S,” ucap Kholis, Senin (30/8/2021).
Tidak lama berselang, Tim Opsnal Unit I Ranmor langsung mengejar tersangka S yang berhasil ditangkap di Jalan Pantai Dadap No.100, Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Kawasan Puncak Macet Parah hingga Disoroti Jokowi, Ade Yasin Terapkan Ganjil-Genap Akhir Pekan Ini
“Tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian speedometer sebanyak lima kali di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya.
Kedua tersangka dan barang bukti berupa dua unit spedoometer hasil curian lalu diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan penjara.