Sekolah Tatap Muka

DKI Kerahkan 70 Bus Sekolah untuk Menunjang Pelaksanaan PTM, Layani 20 Rute Reguler dan 13 Zonasi

Dishub DKI megerahkan 70 bus sekolah untuk menunjang sarana transportasi bagi pelajar saat melaksanakan PTM, Senin (30/8/2021).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Kepala UP Angkutan Sekolah pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ali Murthadho mengatakan, 70 bus sekolah disiagakan di titik keberangkatan, dan menyesuaikan waktu pembelajaran. Foto ilustrasi: Bus sekolah disediakan Pemprov DKI Jakarta untuk para karyawan sebagai mode transportasi alternatif untuk mengantisipasi terjadi lonjakan menumpang di stasiun, Jumat (12/6). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta megerahkan 70 unit bus sekolah untuk menunjang sarana transportasi bagi pelajar saat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), Senin (30/8/2021).

Seluruh bus itu difungsikan untuk melayani 20 rute reguler dan 13 rute zonasi.

Kepala UP Angkutan Sekolah pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ali Murthadho mengatakan, bus sekolah ini disiagakan di titik keberangkatan, dan menyesuaikan waktu pembelajaran.

Video: Pembelajaran Tatap Muka, Kangen Teman hingga Ekskul Paskibra

“Nanti kami evaluasi perkembangannya, bila kurang jumlah armada akan ditambah lagi,” kata Ali berdasarkan keterangannya pada Senin (30/8/2021).

Ali mengatakan, kapasitas bus sekolah dibatasi hanya 50 persen atau 15 orang penumpang per bus.

Protokol kesehatan wajib diterapkan pelajar di dalam bus yakni menggunakan masker, handsanitizer bus, serta tak boleh ngobrol atau makan dan minum.

Baca juga: Kabar Baik, Juknis dan Juklak Ditetapkan, PTM Resmi Digelar di Kabupaten Bogor pada 1 September 2021

Baca juga: Belum Dapat Arahan dari Ridwan Kamil Jadi Alasan SMKN 1 Bojonggede Tak Gelar PTM

“Setiap bus akan diawaki dua petugas yang juga akan selalu mengingatkan para murid untuk melaksanakan protokol kesehatan di dalam bus,” jelas Ali.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan PTM Terbatas Tahap 1 mulai Senin, 30 Agustus 2021.

Kegiatan ini akan diikuti oleh 610 sekolah yang tersebar di Ibu Kota.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, pemberlakuan PTM Terbatas ini mengacu dari beberapa regulasi.

Baca juga: Sidak PTM Hari Pertama di Kota Semarang, Ganjar Minta Semua Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan

Pertama, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Nahdiana mengatakan, PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan.

Baca juga: Persiapan PTM, SMPN 2 Kota Bekasi Gelar Uji Coba PTM dengan Prokes Ketat

"Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter,” kata Nahdiana berdasarkan keterangannya pada Jumat (27/8/2021). (faf)

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved