Selasa, 28 April 2026

Kartu Prakerja

Agar Lolos Seleksi Saat Daftar Kartu Prakerja? Beberapa Langkah Tips Ini Bisa Dilakukan

pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy

WARTAKOTALIVE.COM --- Pendaftar kartu prakerja terkadang sering menghadapi masalah saat melakukan pendaftaran.

Program Kartu Prakerja yang diluncurkan pada 2020 telah dibuka sebanyak 18 kali dengan jumlah peserta yang bervariasi setiap gelombangnya.

Walau sudah belasan kali dibuka, tapi masih banyak masyarakat yang mengeluhkan tak kunjung lolos seleksi.

Lantas, apa yang menyebabkan seseorang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang?

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 19 sendiri kini telah berakhir.

Pendaftaran ditutup pada Minggu (29/8/2021) malam sekitar pukul  23.59 WIB.

Hal ini berdasarkan pengumuman Instagram resmi kartu prakerja. 

Kartu Prakerja juga diperuntukan bagi karyawan maupun pelaku wirausaha, namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.

Baca juga: Mampu Bertahan Lewati Gelombang Pandemi Kedua, Begini Kunci Sukses Dedah, Pebisnis di Kota Bekasi

Baca juga: Sri Mulyani Khawatir Kawasan Puncak Macet di Akhir Pekan saat Pandemi Virus Corona Belum Beres

Pendaftar Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK.

Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja

Seperti dilansir TribunJakarta.com, Adapun sejumlah syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 19 yakni, sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

- Berusia minimal 18 tahun

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved