Kabar Artis

Ustaz Yusuf Mansur Disomasi Peserta Tabungan Pembangunan dan Pengembangan Hotel Siti, Ada Apa Lagi?

Ustaz Yusuf Mansur disomasi peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti di Tangerang pada 2012.

Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Ustaz Yusuf Mansur disomasi peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti di Tangerang pada 2012. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur kembali tersandung kasus wanprestasi dan dugaan tindak pidana penipuan.

Ustaz Yusuf Mansur disomasi peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti di Tangerang pada 2012.

Ichwan Tony, kuasa hukum peserta tabungan tersebut, mengatakan, kliennya telah melayangkan surat somasi ke Ustaz Yusuf Mansur.

Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur (Antara Foto/Audy Alwi)

"Kami baru menyampaikan somasi lewat jasa ekspedisi," kata Ichwan Tony dalam jumpa pers virtual, Minggu (29/8/2021).

Saat ini Ichwan Tony baru mengirimkan surat somasi ke Ustaz Yusuf Mansur.

"Kalau tidak ada kejelasan, kami akan gugat perdata untuk wanprestasi, dan pidananya terkait dugaan penipuan," ucap Ichwan Tony.

Baca juga: Dikabarkan Sakit, Peserta Patungan Usaha Hotel Siti Doakan dan Galang Dana untuk Ustaz Yusuf Mansur

Baca juga: Pertanyakan Kebijakan Pemerintah, Ustaz Yusuf Mansur: Saya Percaya Kekuatan Niat Baik Semua Pihak

Peserta tabungan pembangunan hanya minta pertanggungjawaban Ustaz Yusuf Mansur atas uang yang telah mereka tabung sejak 2012.

"Dari tahun 2012 sampai 2021 itu nggak ada kejelasan dari saudara YM," ucap Ichwan Tony.

"Kerugiannya bermacam-macam, ada yang Rp 10 juta, ada juga yang Rp 12 juta," lanjutnya.

Ustaz Yusuf Mansur disomasi peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti di Tangerang pada 2012.
Ustaz Yusuf Mansur disomasi peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti di Tangerang pada 2012. (wartakota/nur ichsan)

Ustaz Yusuf Mansur juga pernah digugat beberapa orang yang mengaku sebagai investor bisnis hotel dan apartemennya itu.

Ustaz Yusuf Mansur belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved