Takut Digugat, Sudin Parekraf Jakpus Belum Putuskan Sanksi pada Hotel Oyo Senen Terkait Prostitusi
Sudin Parekraf Jakarta Pusat tak mampu menjatuhkan sanksi bagi Hotel Oyo Senen terkait prostitusi online yang terjadi di hotel itu.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, SENEN - Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) belum memberikan sanksi kepada Hotel Oyo Senen terkait sempat digerebek Polisi karena adanya indikasi prostitusi online.
Pemberian sanksi yang tak kunjung diberikan ini, dikatakan Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta, Iffan karena surat rekomendasi yang diajukan Dinas Parekraf ke Polda Metro Jaya belum juga mendapatkan jawaban.
"Hampir dua minggu sampai detik ini surat balasan juga tidak ada ke kami. Jadi memang belum ada sanksi yang diberikan, jadi masih nunggu penjelasan dari Polda Metro," kata Iffan, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Terungkap Dalam Persidangan,Artis TA Jalani Prostitusi Online Sejak 2017 Lalu dengan Tarif Rp70 Juta
Dikatakan Iffan, surat rekomendasi yang dilayangkan oleh Dinas Parekraf itu berisikan meminta penjelasan dari pihak kepolisian terkait prostitusi online yang ada di Hotel Oyo, Senen Jakarta Pusat.
Dari penjelasan tersebut, maka akan dilakukan analisis pelanggaran apa yang akan diberikan.
"Baru nanti kalo sudah jelas. Atas dasar surat itu baru kita bisa lakukan pencabulan ijin dan dilakukan penyegelan bersama-sama dengan Satpol PP," katanya.
Baca juga: Polres Jaksel akan Dalami Dugaan Keterlibatan Praktek Prostitusi Online di Hotel Jaksel
Pihak Sudin Parekraf tidak bisa asal memberikan sanksi terkait pelanggaran tersebut.
Pemberian sanksi harus didasari bukti-bukti dan penjelasan dari pihak terkait agar permasalahan yang ada jelas, sehingga sanksi yang diberikan pun juga harus sesuai.
"Kita harus punya bukti kuat terhadap pelanggaran hotel tersebut. Makanya itu kita minta surat rekomendasi dari pihak kepolisian. Karena bukti yang kuat itu ada di pihak kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Cynthiara Alona dan Berkas Kasus Praktik Prostitusi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang
Karena belum adanya surat rekomendasi dan penjelasan lebih lanjut dari petugas Kapolisian maka pihaknya belum dapat memberikan sanksi.
Bahkan hingga saat ini Hotel Oyo pun juga masih tetap beroperasi seperti biasa.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan pihak masih menunggu keputusan dari Sudin Parekraf terkait penutupan.
Baca juga: Vanessa Angel Berduka, Ingat Almarhumah Jane Shalimar Menjemputnya Karena Kasus Prostitusi Online
Hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan surat perintah penyegelan.
"Jadi nanti surat itu dilayangkan ke Satpol PP Provinsi DKI. Nantinya Satpol PP Provinsi bersama Satpol PP Jakarta Jakarta Pusat dapat menyegel jika surat sudah ada," ucap Bernard.