Berita Jakarta
Sudah Jadi Tersangka sejak Mei 2021, Begini Alasan Polisi Baru Tangkap Ustaz Yahya Waloni
Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Karo Penmas Divisi Humas PolriBrigjen Rusdi Hartono menyatakan, Ustaz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Ternyata, dia telah ditetapkan tersangka sejak Mei 2021 lalu.
Ia menyebut penyidik telah menggelar penyelidikan sejak laporan itu terdaftar pada April 2021 lalu.
Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap, Ali Ngabalin Berharap Profesor Abal-abal Cepat Menyusul, Rocky Gerung?
"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021) seperti diberitakan Tribun Network.
Ia juga mengungkapkan alasan Ustaz Yahya Waloni baru ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, hal itu merupakan untuk menjawab kegelisahan masyarakat.
"Kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dan itu udah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," tukasnya.
Baca juga: Kembali Raih WTP dari Kemenkeu, Laporan Keuangan Perpusnas Diapresiasi Komisi X DPR RI
Baca juga: Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Kuasa Hukum: Muatan Politisnya Sangat Kental
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Baca juga: Polisi Ciduk Ustaz Yahya Waloni di Kediamannya, Ferdinand Girang: Kau Tanggung Resikomu Yahya!
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.
Baca juga: Sempat Ditolak Pembangunannya, Anies Akan Letakan Batu Pertama Masjid At-Tabayyun
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Tak jawab respon wartawan