Bukan Tolak Pembangunan, Warga Hanya Minta Bangun Masjid At-tabayyun di Lokasi yang Sesuai
Warga Taman Vila Meruya bukan menolak pembangunan masjid di perumahan tersebut. Mereka hanya tidak sepakat lokasi pembangunan Masjid At-tabayyun.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga Taman Vila Meruya (TVM) menyatakan bukan menolak pembangunan masjid di perumahan tersebut.
Mereka hanya tidak sepakat lokasi pembangunan Masjid At-tabayyun.
Hal itu diungkapkan Jimmy, salah satu warga yang menolak pembangunan masjid di TVM, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: 2 Kali Terjadi, Maling Motor Menyamar Jadi Jemaah di Masjid Muhajirin Kalisari
Jimmy mengatakan bahwa dari 500 kepala keluarga (KK), ada sekira 292 KK yang setuju masjid dibangun di lahan lain, selain tempat saat ini.
Alasannya, lahan iyang dipakai saat ini merupakan ruang terbuka hijau (RTH).
Selain itu lahan kerap digunakan sebagai tempat acara kegiatan warga dan Pemilu.
Baca juga: Sempat Ditolak Pembangunannya, Anies Akan Letakan Batu Pertama Masjid At-Tabayyun
"Lokasi sudah disiapkan 250 meter dari sini. Pengembang juga siap membangunkan, tapi mereka tetap ngotot ambil lahan hijau ini," ujar Jimmy ditemui di kawasan TVM, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).
Hal itulah kata Jimmy yang membuat warga menggugat pembangunan masjid ke PTUN.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bahwa pihaknya bukan tanpa ketentuan memberikan izin pembangunan masjid di lahan yang sempat menjadi ruang terbuka hijau (RTH) itu.
Baca juga: ANIES Baswedan Letakkan Batu Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya Jakarta Barat
Sejak tiga tahun lalu, izin mendirikan bangunan (IMB) Masjid At-tabayyun sudah keluar.
Kata Anies, IMB itu keluar berdasarkan keputusan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Kami dari Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah bila tidak ada rekomendasi dan izin dari FKUB,"jelasnya.
Anies menjamin peletakan batu pertama pembangunan masjid itu sudah sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Goweser Klaten Beri Kejutan Warga Kabupaten Gunung Kidul dengan Sembako dan Renovasi Masjid
Ia berharap pembangunan ini bisa menjaga ketenangan dan keteduhan di lingkungan sekitar.
Namun kata Anies, apabila ada warga yang menggugat pembangunan masjid itu di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) juga tidak dipermasalahkan. Hal itu kata Anies merupakan hak warga negara.