Berita Jakarta
Pembelian Lahan Makam Disoal Kader PSI karena Dianggap Boros, Ariza: Semua Sudah Dipertimbangkan
Justin Adrian mengatakan, temuan itu berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Tanggapan Distamhut DKI
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta membantah adanya pemborosan duit negara Rp 3,33 miliar terkait pembelian tanah makam Covid-19 di Jakarta Selatan pada 2020 lalu.
Dinas menyebut, pihaknya justru menghemat duit negara Rp 2,5 miliar dalam pembelian lahan makam itu.
“Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp 73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp 2.551.242.000,” kata Kepala Distamhut DKI Jakart Suzi Marsitawati pada Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Terkait Pembelian Lahan Makam Khusus Pasien Covid-19
Suzi menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pembelian makam di sana.
Sebab pengadaannya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017.
Aturan itu menyebutkan pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.
Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perlu diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Solusi Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan, Sarana Jaya Bangun Taman FPSA Tebet
“Sementara untuk rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif,” ujar Suzi.