Berita Jakarta
Pembelian Lahan Makam Disoal Kader PSI karena Dianggap Boros, Ariza: Semua Sudah Dipertimbangkan
Justin Adrian mengatakan, temuan itu berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan tidak ada pemborosan anggaran pembelian tanah makam Covid-19 di Jakarta Selatan pada 2020 lalu.
Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu menyebut, pembelian lahan tersebut sudah dipikirkan dengan matang.
“Semua dipertimbangkan dong harganya dan prosedurnya termasuk aspek legalnya,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (24/8/2021) malam.
Baca juga: Profil TGB yang Diangkat Jadi Wakil Komisaris Utama BSI, Mantan Gubernur hingga Pendukung Jokowi
Baca juga: Keberadaan Muhammad Kece Misterius di tengah Badai Kecaman, Polisi Belum Tahu Dimana Kece Sembunyi
Menurutnya, banyak hal yang harus diperhatikan pemerintah daerah saat melakukan belanja barang dan jasa.
Tidak hanya dari sisi harga dan kebutuhan, tapi dari sisi legalitas dan produktivitas dari pembelian barang dan jasa itu sendiri juga harus dipikirkan.
Sebagai contoh pembelian tanah makam karena tingginya permintaan lahan akibat banyaknya warga yang meninggal dunia gara-gara Covid-19.
Daripada jenazah tidak ditangani dengan baik, pemerintah daerah lalu mempercepat dan memprioritaskan pembelian tanah makam.
• Bebas dari Penjara, Gus Nur Akan Ubah Strategi biar Amar Maruf Nahi Munkarnya Tak Berujung Bui
“Kemarin kami cukup kuwalahan kan, tapi untung punya stok yang cukup jadi kami belajar dari peningkatan Covid-19 kebutuhan makam yang tinggi,” ujar Ariza.
Seperti diketahui, pembelian tanah makam Covid-19 yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dinilai terjadi pemborosan hingga Rp 3,33 miliar.
Pengadaan lahan makam di Jalan Sarnaja, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu menggunakan pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) tahun 2020 senilai Rp 71,24 miliar.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian mengatakan, temuan itu berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Pekan Depan, 613 Sekolah di Jakarta Bakal Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Pengadaan lahan itu, kata dia, dinilai lebih mahal Rp 3,33 miliar, sehingga berpotensi terjadi pemborosan anggaran.
Awalnya, anggaran pengadaan tanah sudah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi.
Namun pihaknya heran Distamhut DKI Jakarta meminta anggaran Rp 219 miliar untuk pengadaan tanah makam Covid-19, sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah.
Baca juga: Profil TGB yang Diangkat Jadi Wakil Komisaris Utama BSI, Mantan Gubernur hingga Pendukung Jokowi
“Sayangnya lagi, saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp 3,33 miliar pengadaan tanah makam Covid-19 tersebut, pemerintah daerah seolah lari dari tanggung jawab. DPRD sudah mempertanyakan di rapat Paripurna, tapi tidak juga dijawab kepala daerah,” kata Justin Adrian berdasarkan keterangannya pada Selasa (24/8/2021).
Tanggapan Distamhut DKI
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta membantah adanya pemborosan duit negara Rp 3,33 miliar terkait pembelian tanah makam Covid-19 di Jakarta Selatan pada 2020 lalu.
Dinas menyebut, pihaknya justru menghemat duit negara Rp 2,5 miliar dalam pembelian lahan makam itu.
“Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp 73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp 2.551.242.000,” kata Kepala Distamhut DKI Jakart Suzi Marsitawati pada Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Terkait Pembelian Lahan Makam Khusus Pasien Covid-19
Suzi menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pembelian makam di sana.
Sebab pengadaannya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017.
Aturan itu menyebutkan pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.
Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perlu diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Solusi Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan, Sarana Jaya Bangun Taman FPSA Tebet
“Sementara untuk rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif,” ujar Suzi.