Cukai Rokok
Pedagang Rokok Resah atas Rencana Kenaikkan Cukai Rokok pada 2022 berhubung Daya Beli Menurun
Pedagang rokok kini sedang resah. Sebab beredar berita bahwa pemerintah akan menaikkan cukai rokok pada 2022. Hal ini tentu berdampak pada harga.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang akan dilakukan pemerintah pada 2022 dinilai bikin pedagang dan koperasi ritel ketar-ketir.
Mengingat, saat ini omzet pelaku usaha anjlok hingga 50 persen akibat pandemi Covid-19 yang melemahkan daya beli konsumen.
Baca juga: ANIES Baswedan Letakkan Batu Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya Jakarta Barat
"Ketika tarif cukai rokok naik, konsumen akan memilih dan memilah rokok berdasarkan pertimbangan harga,” ujar Ketua Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) Sriyadi Purnomo kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
“Akrindo saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel di Jawa Timur, otomatis konsumen berkurang, omzet juga berkurang,” imbuhnya.
Sriyadi mencontohkan, toko ritel di kawasan industri, baik sekitaran pabrik dan perkantoran adalah pihak yang paling merasakan dampak pandemi.
Kemudian, ada fenomena bahwa selama pandemi ini tidak sedikit kaum pria sebagai kepala rumah tangga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga para istri kini menjalankan fungsi tulang punggung keluarga.
Baca juga: Jejak Pelarian Tercium, Muhammad Kece Berhasil Dibekuk di Bali
“Seperti terjadi di Jawa Timur, para suami-suami pekerja terkena PHK, maka istri yang merupakan buruh linting harus mengambil peran mencari nafkah,” ucapnya.
“Mengatasi situasi sulit seperti itu, mereka mulai berjualan,” imbuhnya.
Menurut Sriyadi, situasi itu membuktikan bahwa kehadiran pabrik rokok, khususnya sigaret kretek tangan (SKT) justru menjadi pendukung nafkah bagi keluarga buruh rokok yang didominasi perempuan.
“Jika tidak ada kenaikan cukai di 2022, maka SKT tetap bisa bertahan untuk membantu pengangguran dan kemiskinan,” katanya.