Kriminalitas
Awas! Lift Mal Jadi Sasaran Empuk Komplotan Copet, Sehari Bisa 4 Kali Beraksi
Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, sudah membongkar komplotan copet dalam lift mal yang sempat viral saat beraksi di Mal Central Park, Tanjung Duren.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Dalam satu hari komplotan copet dalam lift mal dapat beraksi tiga hingga empat kali. Lift mal menjadi lokasi utama dalam beraksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, sudah membongkar komplotan copet dalam lift mal yang sempat viral saat beraksi di Mal Central Park, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Joko mengatakan peristiwa copet yang viral itu sebenarnya terjadi 7 Mei 2021 lalu.
Total ada empat pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Setiap pelaku memiliki peran berbeda-beda. Misalnya saja ada yang memepet korban, mengalihkan perhatian korban, dan eksekutor.
"Jadi ada pembagian tugas di situ, ada yang mengalihkan perhatian ada yang aksi, ada yang mencet-mencet lift dan ajak mengobrol korban," jelas Joko di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Viral di Media Sosial, Identitas Sudah Dikantongi, Copet Mal Central Park Kini Diburu Polisi
Baca juga: Aksi Copet di Lift Mal Central Park Terekam CCTV, Ponsel Curian Dijatuhkan
Para copet itu memang merupakan spesialisasi copet dalam lift. Mereka tidak hanya beraksi di Mal Central Park namun berpindah-pindah ke mal lain se- Jakarta.
Komplotan copet itu sudah beraksi hampir satu tahun. Dalam satu hari mereka dapat beraksi tiga hingga empat kali.
Joko menjelaskan dua dari empat tersangka berhasil diamankan polisi.
Dua tersangka itu ialah Rahmat Jaelani dan Cecep Sumarna.
"Sementara ada dua lagi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu laki-laki FS, dan satu perempuan inisial VR. Keduanya sudah kami dapat identitasnya," ungkap Joko.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Emak-emak Sindikat Copet yang Beraksi Sampai ke Karawang
Saat menangkap dua pelaku polisi amankan sejumlah barang bukti di antaranya baju yang dipakai pelaku saat beraksi.
Baju itu cocok dengan baju yang terekam dalam kamera CCTV mal.
Sementara handphone Iphone senilai Rp18 juta yang diambil pelaku sudah dijual.
Hasil keuntungan dibagi rata dengan empat pelaku lainnya.
Atas perbuatannya baik Rahmat dan Cecep Pasal 362 KUHP tentang pencurian dimana ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Jadi Korban Copet di Dalam Bus Transjakarta, Faisal Lapor Polisi dan Berharap Tidak Terjadi Lagi