PPKM Level 3 Berlaku, Begini Suasana Halte Transjakarta Grogol, Penumpang Wajib Divaksin Covid-19

Suasana Halte Transjakarta di Halte Grogol II, Grogol Petamburan, Jakarta Barat mulai terlihat kembali sibuk saat PPKM level 3 diterapkan.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Petugas memeriksa sertifikat vaksin penumpang Transjakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). 

GROGOL PETAMBURAN - Suasana Halte Transjakarta di Halte Grogol II, Grogol Petamburan, Jakarta Barat mulai terlihat kembali sibuk saat PPKM level 3 diterapkan.

Penumpang diwajibkan sudah vaksin saat hendak naik bus transjakarta.

Hal itu terlihat pada Selasa (24/8/2021) pagi.

Baca juga: STRP Dihapus, Kini Transjakarta Mewajibkan Penumpangnya Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Di halte tersebut terlihat beberapa penumpang mulai menunggu transjakarta di koridor Kalideres-Harmoni dan sebaliknya.

Di dalam halte, penumpang juga terlihat mulai memenuhi bangku Transjakarta. Mereka tetap duduk dengan jarak satu bangku dikosongkan.

Namun isi bus terlihat belum sampai 70 persen seperti kapasitas maksimal yang tertera pada kebijakan PPKM level 3.

Baca juga: Tak Perlu Lagi STRP, Penumpang Transjakarta Kini Diwajibkan Tunjukkan Bukti Vaksin Covid-19

Sebelum masuk pintu halte transjakarta, penumpang diwajibkan menunjukan surat vaksin baik berbentuk digital ataupun dicetak.

Menurut petugas transjakarta Parti mengatakan bahwa kebijakan itu sudah berlaku sekira dua pekan lalu.

"Syaratnya bawa surat vaksin minimal dosis pertama," ujar Parti ditemui di Halte Grogol II.

Baca juga: Jadi Korban Copet di Dalam Bus Transjakarta, Faisal Lapor Polisi dan Berharap Tidak Terjadi Lagi

Parti mengatakan bahwa kebijakan wajib vaksin jauh lebih diminati ketimbang wajib Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Suasana Halte Transjakarta Grogol.
Suasana Halte Transjakarta Grogol. (Warta Kota/Desy Selviany)

Hal itu terlihat dari mulai meningkatnya volume penumpang sejak kebijakan STRP diganti dengan surat vaksin.

Sebelumnya PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, sebagai syarat menggunakan moda transportasi Transjakarta.

Baca juga: Viral, Copet di Bus Transjakarta Terekam CCTV, Korban hanya Minta Dikembalikan Surat-suratnya

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya sebagai syarat memasuki area halte Transjakarta.

"Hal ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021," kata Prasetia melalui siaran pers.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved