PPKM Darurat

Tak Perlu Lagi STRP, Penumpang Transjakarta Kini Diwajibkan Tunjukkan Bukti Vaksin Covid-19

Tak Perlu Lagi STRP, Penumpang Transjakarta Kini Diwajibkan Tunjukkan Bukti Vaksin Covid-19. Berikut Selengkapnya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga antre untuk melanjutkan perjalanan menggunakan bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh pelanggan untuk memiliki serta menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19 untuk menggunakan layanan Transjakarta.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan keputusan ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku sejak 10-16 Agustus 2021.

Adapun kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 tahun 2021 tentang PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019.

“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel,” kata Prasetia berdasarkan keterangannya pada Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi di Hotel G2, Plt Wali Kota Jaksel Masih Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Menurutnya, syarat vaksin untuk naik angkutan Transjakarta telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik. Kata dia, Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.

“Jadi selama tiga hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” ujarnya.

Baca juga: Pencabutan Izin Hotel G2, Disparekraf DKI Jakarta Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Dengan adanya kebijakan ini, Transjakarta akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.

“Kami mengimbau, maayarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Dia menambahkan, selama penerapan masa PPKM level 4 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB.

Sementara untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.

Selain itu, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total, dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan.

Kemudian maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, lalu 15 orang bus medium dan enam orang untuk bus mikro.

Transjakarta juga meminta masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan penting saja. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved