Penuhi Kebutuhan Rumah Warga Miskin di Bogor, Universitas Djuanda Luncurkan Program P3-BK
Universitas Djuanda meluncurkan Program Perumahan dan Permukiman Produktif Berbasis Komunitas (P3-BK) di Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama |
WARTAKOTALIVE.COM, CIAWI - Universitas Djuanda meluncurkan Program Perumahan dan Permukiman Produktif Berbasis Komunitas (P3-BK) di Kabupaten Bogor pada Selasa (24/8/2021).
Program ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang sehat dan produktif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rektor Universitas Djuanda (Unida) Bogor Dede Kardaya menjelaskan program Perumahan Permukiman Produktif Berbasis Komunitas (P3-BK) di Kabupaten Bogor ini bekerjasama dengan The Housing and Urban Development (HUD) Institute.
Baca juga: Kasus Covid-19 Hingga BOR di Sejumlah Rumah Sakit di Kabupaten Bogor Menurun, Berikut Penjelasannya
"The HUD Institute dengan UNIDA Bogor tidak hanya berkawan, tetapi ada kesamaan visi dan misi yang diimplementasikan ke dalam hal-hal yang produktif," kata Dede dalam webinar Peringatan Hari Perumahan Nasional 2021 di Ruang Rapat Pascasarjana Universitas Djuanda Bogor, Ciawi, Selasa (24/8/2021).
Saat ini Universitas Djuanda sedang mendesain mekanisme kerja sama ini.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat apa yang kita rencanakan dalam program P3-BK ini berjalan dengan lancar sejalan dengan kegiatan pembangunan yang tujuannya yaitu menyejahterakan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Ada Peluang Bagi Warga Miskin Bisa Bikin SIM Gratis, Berikut Ini Tata Cara dan Biaya Pembuatan SIM
Uji coba pertama program P3-BK ini akan dibangun di komplek perumahan Djuanda.
"Di sana produktivitasnya ada aquaponik, hidroponik, kampung riset, kerajinan, dan teknologi pangan,” papar Dede.
Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung penuh upaya pemenuhan kebutuhan perumahan terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Sejumlah Artis di Indonesia Jatuh Miskin, Jual Rumah, Mobil Hingga Alat Musik
"Kami telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman," ungkap Ade.
Dalam Perda ini diatur kemudahan atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR, antara lain kemudahan perizinan dan non perizinan.
Ade mengapresiasi terobosan Yayasan LP P3I/The HUD Institute bekerjasama dengan Universitas Djuanda dalam Program P3-BK yang diujicobakan di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Resmikan Desa Digital di Kendalbulur, Mendes PDTT: Desa Sukses Jika Tak Ada Warga Miskin dan Lapar
“Kami mendukung penuh upaya akselerasi penyediaan hunian MBR menuju hunian layak, terjangkau, sehat dan produktif,” tandas Ade.
Politisi PPP ini menambahkan konsep pemukiman saat ini bukan sekedar rumah sehat, tetapi lebih ke rumah produktif.
"Rumah sehat saja tidak cukup, melainkan lebih maju lagi yaitu rumah produktif. Rumah sehat belum tentu produktif, tapi kalau produktif rumahnya, Insyaallah sehat rumahnya, sehat orangnya," jelas Ade.
Baca juga: Kuota PPDB Online Bagi Warga Miskin Dianggap Kecil, Dewan Kesehatan Rakyat Gelar Aksi Solidaritas
Dia berharap ujicoba P3-BK berjalan lancar, sukses, membawa berkah dan manfaat bagi kita semua, khususnya warga Kabupaten Bogor.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Republik Indonesia, Suharso Monoarfa mengatakan, rumah bukan hanya sekedar tempat tinggal bagi keluarga, tetapi juga tempat representasi kemampuan mereka berinvestasi.
"Kita melihat ada dua kelompok masyarakat dalam hal perumahan ini yang berbeda dalam segi kapasitasnya masing-masing," ujarnya.
Kelompok menengah ke atas, lanjut Suharso, cenderung dapat memenuhi kebutuhannya lewat mekanisme pasar.
Baca juga: Warga Miskin di Jakarta Makin Banyak, Angka Kemiskinan Naik 1,11 Persen, Ini Penjelasan BPS DKI
Sementara mereka yang berpenghasilan rendah, atau masyarakat menengah ke bawah tentu menghadapi kesulitan dan tidak sesederhana keluarga menengah keatas.
"Di negara berkembang, mayoritas rumah tangga baru tidak mampu menjangkau harga rumah yang disediakan oleh pasar," ujarnya.
Ketua Umum PPP ini menambahkan kebutuhan rumah adalah kebutuhan yang asasi, dan dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
"Butuh intervensi yang tepat dari pemerintah, sehingga dapat mendorong keterjangkauan masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah terhadap perumahan,” tutur Suharso.