Opini WTP

Prasetio Edi Marsudi Ragu Opini WTP Pemprov DKI dari BPK karena Ada Temuan yang Ganjil

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ragu dengan opini WTP dari BPK kepada pemprov DKI karena ada temuan ayng ganjil.

Warta Kota/Rangga Baskoro
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan ragu atas opini WTP yang didapat pemprov DKI dari BPK. Sebab, menurutnya ada yang ganjil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keputusan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta yang memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2020 lalu, dipertanyakan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ragu dengan opini itu, karena BPK RI sendiri mendapati adanya temuan pengelolaan keuangan, dan memberikan sejumlah catatan kepada daerah.

Baca juga: Tak Lolos TWK Lalu Lulus Diklat Bela Negara, 18 Pegawai KPK Diusulkan Jadi ASN

“Saya pertanyakan kok WTP ada dengan catatan dan audit mereka menemukan beberapa pembayaran yang berlebih,” kata Prasetio, Sabtu (21/8/2021).

Menurutnya, berdasarkan audit BPK ditemukan sejumlah persoalan atas pengelolaan keuangan daerah.

Dari pembelian masker dan alat rapid test yang dianggap terjadi pemborosan, hingga adanya pembayaran tunjangan kepada pegawai yang meninggal dunia.

Hal itu perlu dipertanyakan kepada Gubernur DKI Jakarta selaku kepala daerah di Ibu Kota.

“Temuan itu kami pertanyakan karena itu hak dewan, bukan berarti hak interpelasi itu sensitif dan mau menjatuhkan pak Gubernur,” ujarnya.

Dia mengatakan, kritik yang membangun dari dewan kepada kepala daerah merupakan hal yang lumrah. Apalagi hal yang dipertanyakan berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang dananya bersumber dari rakyat.

Baca juga: Robert Rene Alberts Sebut Ada Enam Tim yang Menjadi Lawan Berat bagi Persib di Kompetisi Liga 1 2021

“Kalau misalnya (temuan BPK) itu benar, apa yang terjadi? Kita juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat karena mewakili warga (di pemerintahan),” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh menyatakan, temuan BPK soal pemborosan anggaran tidak mempengaruhi opini WTP yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta.

Adapun Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini WTP hingga empat tahun berturut-turut atas pengelolaan keuangan daerah dari BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

“Sejumlah temuan BPK pada LKPD 2020 bersifat administratif yang mana tidak berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan dan tidak berdampak juga terhadap opini," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Bekasi Kerja Keras untuk Mencapai Target PKB Rp 1,4 Triliun, kini Baru 46,15 Persen

"Karena, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini WTP dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut,” imbuh Syafeuloh.

Dia memaparkan ada tiga klasifikasi temuan BPK yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah mengartikan hasil temuan.

Pertama, temuan berindikasi adanya kerugian daerah yang tindak lanjutnya berupa pengembalian dana ke kas negara/daerah.

Kedua, temuan kekurangan penerimaan daerah, seperti sewa/denda belum dipungut atau pajak belum dibayar, maka tindak lanjutnya adalah menagih dan setorkan ke kas negara/daerah.

Ketiga, temuan administratif yang mana tidak ada satupun ketentuan perundangan yang dilanggar dan tidak ada kewajiban tindak lanjutnya untuk mengembalikan/menyetorkan dana ke kas negara/daerah.

Baca juga: September 2021, PMKS di Jakarta Barat Bakal Dijemput Satpol PP untuk Menjalani Vaksinasi Covid-19

“Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif. Oleh karena itu, publik memang harus cermat dalam melihat ini agar tidak menimbulkan sensasi,” ujarnya.

“Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” jelasnya lebih lanjut,” tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved