Pajak Kendaraan Bermotor

Pemkot Bekasi Kerja Keras untuk Mencapai Target PKB Rp 1,4 Triliun, kini Baru 46,15 Persen

Pemkot Bekasi tampaknya harus kerja keras agar mencapai taget pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1,4 triliun. Karena, kini baru 46,15 persen.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Rangga Baskoro
Ilustrasi petugas sedang menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemkot Bekasi tengah mengejar target PKB tahun 2021 yang mencapai Rp 1,4 triliun. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Realisasi target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bekasi masih mencapai 46,15 persen hingga akhir tahun 2021. Sementara total target PKB yang harus dicapai adalah Rp 1,4 triliun.

Dani Hendrato, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bekasi menjelaskan capaian sebesar 46,15 persen tersebut, dihitung pada pertengahan Agustus 2021.

Baca juga: September 2021, PMKS di Jakarta Barat Bakal Dijemput Satpol PP untuk Menjalani Vaksinasi Covid-19

"Sampai 18 Agustus 2021, baru terealisasi 46,15 persen. Sedangkan target PKB tahun ini sebesar Rp 1,4 triliun," kata Dani saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2021).

Target PKB didapatkan dari 1,5 juta total kendaraan yang ada di Bekasi.

Sebanyak 72 persen didominasi oleh kendaraan roda dua, sedangkan 28 persen sisanya merupakan kendaraan roda empat.

Dani menambahkan dari 1,5 juta kendaraan di Kota Bekasi, 34 persen diantaranya belum melakukan daftar ulang.

"Jumlahnya kurang lebih 523.000 kendaraan. Tapi untuk Kota Bekasi ini penurunan (penerimaan pajak kendaraan bermotor)nya tidak tajam, karena salah satunya adalah wilayah perkotaan, sehingga kepatuhannya juga cukup baik," tuturnya.

Terdapat beberapa faktor capaian penerimaan pajak kendaraan yang masih dibawah 50 persen. Dampak pandemi Covid-19 merupakan faktor utama.

"Kan ada saja masyarakat yang menghindari kerumunan. Banyak juga yang terdampak ekonominya karena PHK sehingga pengeluarannua agak ditekan," ungkap Dani.

Sementara itu, aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) banyak diminati masyarakat.

Baca juga: Kapolri Lepas 34 Bus Vaksinasi Keliling untuk Menyasar Warga tak Terjangkau

Buktinya sejak diuji coba tanggal 21 Juli 2021 hingga 13 Agustus 2021 sudah sebanyak 36.531 orang yang  menganduh atau mengakses aplikasi tersebut.

Dari jumlah tersebut 18.860 kendaraan sudah melakukan pendaftaran sementara sebanyak 5.131 berhasil melakukan pembayaran dengan nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 6.927.823.956 dan nilai SWDKLJ Rp 403.544.500.

Signal adalah aplikasi yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak ranmor dan SWDKLJ.

Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan kapan dan dimana saja, one stop service.

Aplikasi Signal ini merupakan generasi kedua setelah Samsat Online Nasional (Samolnas).

Untuk tahap pertama wilayah kerja Signal  diterapkan di 15 provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTB, Sumbar, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepri, Sulsel, Sulbar dan Sultra.

Baca juga: Hati-hati Kasih Sumbangan, PPATK Terima 4.093 Laporan Transaksi Keuangan Terkait Terorisme

"Uji coba ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Apresiasi dari masyarakat ini merupakan cambuk bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik," kata Direktur Ditregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Menurut dia, Signal adalah implementasi dari transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas.

Hal ini sejalan dengan program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yaitu mewujudkan Polri yang Presisi mampu memprediksi kebutuhan masyarakat ke depan, memiliki rasa tanggung jawab sosial serta sekaligus mampu bekerja secara transparan yang berkeadilan.

"Program ini juga sejalan dan merupakan penjabaran serta implementasi dari program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis digital," ungkapnya.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menambahkan dari analisa dan evaluasi terhadap uji coba Signal ini dapat dijabarkan, pertama mengapa jumlah pengunduh 36.531 bila dibandingkan dengan jumlah yang melakukan transaksi berbeda jauh.

Baca juga: Kasus Penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor Melandai, BOR Isolasi di Rumah Sakit Ikutan Turun

Ini antara lain, pertama cukup banyak mereka yang mengunduh tetapi belum memulai untuk melakukan proses transaksi.  Kedua, mereka mengunduh hanya sekedar ingin tahu aplikasi yang kita bangun setelah mengunduh mereka tidak melanjutkan lagi dengan transaksi.

Ketiga, mereka mengunduh akan tetapi karena masa pengesahan STNK dan pembayaran pajak belum jatuh tempo akhirnya mereka belum melanjutkan transaksi.

"Kami sangat berharap kerjasama dari semua pihak termasuk para pengguna untuk mendukung mengembangkan sistem layanan yang dapat memberikan kemudahan ini," katanya.

Taslim melanjutkan dari pelaksanaan uji coba ini data transaksi dari 15 provinsi baru 9 provinsi yang digunakan dimana DKI Jakarta menduduki rangking tertinggi dengan 158 transaksi. Hal ini terkait erat dengan proaktif mereka dalam membantu sosialisasi.

Baca juga: Fortuner Berpelat Polisi Tabrak Pengendara saat Lawan Arah di Permata Hijau Viral di Medsos

Data tersebut adalah chanel pembayaran atau mitra penerima yang digunakan dimana bank Mandiri menduduki rangking tertinggi dengan 117 transaksi.

Sedangkan terendah diduduki BPD Bengkulu dan BPD Jateng. Disinilah peran mitra penerima selaku collecting agent dalam mensosialisasikan aplikasi Signal juga cukup mempengaruhi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved