Pengadilan Tolak Permohonan Pembatalan Homologasi KSP Indosurya
Majelis hakim menilai KSP Indosurya tetap menjalankan komitmennya sesuai proposal perdamaian dalam homologasi yang disahkan pengadilan
Sejumlah nasabah, dalam gugatan menyebut pembayaran cicilan yang dilakukan oleh pihak KSP Indosurya tidak manusiawi. Untuk cicilan dengan nominal Rp 500 juta hingga kurang dari Rp 2 miliar pengembalian dananya sekitar Rp 200 ribu hingga sekitar Rp 1 juta per bulan.
Sebaliknya, kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya memastikan, proses pengembalian dana nasabah terus berjalan hingga saat ini. Dalam rangkaian pemberitaan, anggota KSP ini juga menyatakan, pembayaran telah diterima secara berkala.
"Sampai saat ini terbukti telah dibayar tagihan kreditur sesuai dengan hasil keputusan homologasi di pengadilan yang sudah disahkan," kata Hendra.
Putusan homologasi atau perdamaian dalam kasus PKPU KSP Indosurya sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor, baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak, telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan PKPU).