Isu Makar

Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Terdakwa juga diminta segera ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan.

TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Kivlan Zen, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

4. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan VIII Tahun.

5. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XVI Tahun.

6. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun.

7. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Kartika Eka Paksi Pratama.

8. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Lencana Gom IX Raksaka Dharma.

9. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Dwija Sistha.

10. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Santi Dharma

11. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Yudha Dharma Pratama.

12. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Philipina Presidentialbath.

13. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Outstanding achivement Medal.

14. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Oki Medal. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved