Isu Makar
Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara
Terdakwa juga diminta segera ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan.
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm;
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto;
- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22;
- 5 butir pwluru lead antimony kaliber 22;
- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Pandemi Covid-19 Skenario Tuhan Supaya Kita Kembali ke Jati Diri Bangsa
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, terdakwa telah membuat keresahan di masyarakat.
Baca juga: TPU Tegal Alur Tak Bisa Lagi Tampung Jenazah Pasien Covid-19 Maupun yang Bukan
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta memiliki banyak penghargaan selama aktif menjadi anggota TNI.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di dean persidangan, terdakwa sudah berumur 74 tahun," tutur jaksa.
Baca juga: Airlangga Hartarto: DKI Jakarta Provinsi Pertama Vaksinasi Covid-19 di Atas 100 Persen
Penghargaan yang pernah diraih Kivlan Zen seperi yang disebutkan jaksa adalah:
1. Terdakwa pada tahun 1995/1996 berjasa dalam misi menjaga perdamaian.
2. Terdakwa pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina FIdel Ramos.
3. Terdakwa berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu Filipina.