Tanggapi Polemik Pengibaran Bendera Merah Putih di PIK, Ini Kata Wagub DKI Ariza

Ariza meminta agar masyarakat menunda kesimpulan dari video yang beredar.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
istimewa
Sebuah video memperlihatkan sejumlah orang yang diduga anggota sebuah ormas diadang petugas keamanan saat hendak melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi polemik upacara pengibaran bendera merah putih di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (17/8/2021).

Di mana pada saat itu, dalam video sejumlah orang yang diduga anggota sebuah ormas diadang petugas keamanan saat hendak melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih di daerah PIK.

Ariza meminta agar masyarakat menunda kesimpulan dari video yang beredar.

Baca juga: Ungkap Bahaya Pencetakan Kartu Sertifikat Vaksin, Pakar Keamanan Siber Minta Pemerintah Turun Tangan

Baca juga: CATAT! Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Hari Kamis Ini, Berikut Lokasi dan Waktunya

Baca juga: Tas Youtuber Doni Salmanan Hilang, Janjikan Rp100 Juta Bagi yang Menemukan, Memang Apa Isinya?

"Mohon izin kami sampaikan, tidak ada pelarangan pemasangan bendera, boleh pasang bendera, yang dilarang adalah kerumunan saat memasang bendera sepanjang 21 meter itu," tulis Ariza dalam akun Instagram-nya @ariza patria pada Kamis (19/8/2021).

"Sungguh sangat mustahil Ibu dan Bapak kita dari TNI, POLRI dan Satpol PP melarang pemasangan bendera," tambahnya.

Justru, kata Ariza, pihaknya menganjurkan pemasangan bendera, karena merah putih itu mengingatkan bahwa kita sebangsa, bahwa kita setara.

Tidak ada pendatang, tidak ada pribumi, semua sama warga negara. Kita akan selamanya sebangsa dan seperjuangan.

"Silahkan pasang bendera asal jangan menimbulkan kerumunan, koordinasikan dengan baik. Jauhi saling curiga, mari saling percaya," kata Ariza.

Alhamdulillahah, lanjutnya, Jakarta sudah masuk zona hijau, seluruh pihak berperan penting.

"Terima kasih untuk seluruh organisasi dan individu. Kami yakin dengan kekompakan seluruh warga kita mampu Merdeka dari Corona. Terima kasih. Salam Merdeka," ujarnya.

Baca juga: Jika Sudah Dosis Pertama Lalu Terpapar Covid-19, Apakah Perlu Vaksin Ulang? Ini Penjelasannya

Baca juga: Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga yang Tidak Punya NIK

Dilarang

Diberitakan sebelumnya, sebuah video memperlihatkan sejumlah orang yang diduga anggota sebuah ormas diadang petugas keamanan saat hendak melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Video yang direkam pada Selasa (17/8/2021) kemarin itu akhirnya ditanggapi pihak kepolisian. Polisi menjelaskan bahwa pelarangan itu dilakukan untuk menghindari kerumunan di masa PPKM Level 4 di Jakarta.

Diketahui aksi itu dilakukan oleh organisasi Laskar Merah Putih (LMP) yang hendak melakukan upacara pengibaran bendera dalam HUT RI Ke-76. Tampak juga petugas kepolisian, satpol pp dan TNI berjaga memblokade area jembatan PIK untuk mengadang kelompok massa itu.

"Nangis di hari kemerdekaan kita dihadapkan dengan situasi seperti ini. Negeri ini mau jadi apa. Ini kami berada di PIK, malah seperti ini, gimana hari kemerdekaan ini tidak boleh digelar merah putih. Aneh kami hanya sekadar ingin foto aja," kata salah seorang perekam video dikutip Tribunnews.com dari channel YouTube Persada Nusantara, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Penempelan Stiker Bagi Warga yang Belum Divaksin Dinilai Maladministrasi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyebut pencegahan massa dilakukan agar tak terjadi kerumunan. Hal itu pula menjadi alasan aparat mengadang acara tersebut di Jembatan PIK 1.

"Karena saat ini masih PPKM dimana semua kegiatan dilarang menimbulkan kerumunan. Saat ini memang terjadi penurunan jumlah kasus positif Covid-19 aktif di Jakarta, maka kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali," kata Guruh kepada wartawan.

Guruh menambahkan jika pihak keamanan tak berniat melarang kegiatan pengibaran bendera itu. Namun, segala jenis kegiatan yang mengundang kerumunan yang akan dilarang polisi saat masa PPKM Level 4.

Sementara itu, Wakapolsek Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak mengatakan, kegiatan itu dicegah lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke polisi. Ia menyebut ada sekitar 40 orang dari organisasi LMP yang bakal mengikuti upacara pengibaran bendera itu yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Informasinya pihak ormas tak memberitahukan perihal rencana upacara itu Kemudian pihak kepolisian tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut karena berpotensi akan menimbulkan kerumunan, dikhawatirkan akan muncul klaster baru," tuturnya.

Baca juga: Komunitas Gerakan Berbagi Untuk Warga dan Mahasiswa Salurkan Bantuan Sembako ke Kepulauan Seribu

Namun, pihak organisasi LMP mengklaim jika acara yang dibubarkan polisi itu memiliki izin. LMP menegeaskan jika acara itu telah disampaikan kepada pihak manajemen PIK beberapa hari sebelumnya.

Panglima Markas Besar Laskar Merah Putih Daenk Jamal menyebut insiden kemarin hanya berniat untuk mengibarkan bendera. Anggota ormas itu berniat mengibarkan bendera panjang tanpa melakukan arak-arakan massa.

"Tidak ada arak-arakan. Sebelum hari H kita sudah konfirmasi ke pihak manajemen PIK, kalau kami hanya numpang lewat saja itu hanya 10 orang lebih. Karena bendera itu panjangnya 21 meter jadi kami butuh beberapa orang untuk membentangkan saja di jembatan kita ambil momen karena Penjaringan ini ikonnya di PIK," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved