Berita Tangerang

PPKM Level 4, Kantor Samsat Ciledug dan Gerai Samsat Tetap Buka dengan Perubahan Jam Operasional

Selama PPKM Level 4, ada perubahan jadwal pelayanan Samsat di kawasan Ciledug dan sekitarnya.

istimewa
Pelayanan Samsat Ciledug dan gerai selama PPKM level 4 

- STNK asli

- e-KTP sesuai nama STNK

Baca juga: UPDATE Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Sabtu 31 Juli 2021:

Samsat corner CBD dan gerai Samsat Kreo 

Hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)

Jam operasional hari  Senin sampai Jumat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 10.00 - 13.00 WIB

Persyaratan

-BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)

- STNK asli

- E-KTP sesuai nama STNK

Baca juga: Diskon Pajak Mobil Baru Segera Berlaku, Sri Mulyani Imbau untuk Dimanfaatkan, Hemat Puluhan Juta

Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.

Dispenda Provinsi Banten memberikan diskon PKB 2-10 persen, bebas denda PKB, Penghapusan tunggakan pokok PKB tahun ke 4, serya penghapusan pokok dan denda BBNKBII.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan.

Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Mengutip dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan:

  • Membawa STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.

Baca juga: Kabar Gembira! Mulai Besok 1 Agustus, Pemprov Jabar Gelar Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kemudian berikut prosedur perpanjangan STNK tahunan :

  • Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
  • Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah pada kelengkapan berkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).
  • Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
  • Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD Baru.
  • Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved