Jokowi Diminta Ambil Alih TWK Pegawai KPK, Moeldoko: Jangan Semua Persoalan Lari ke Presiden
Seharusnya, kata Moeldoko, pejabat tersebutlah yang menyelesaikan persoalan itu.
Kedelapan, pelanggaran hak atas privasi.
Hal tersebut, kata dia, terlihat dari adanya doxing dan hoaks atas pribadi pegawai tertentu dalam proses asesmen.
Baca juga: Komnas HAM: TWK KPK Diduga Bentuk Penyingkiran Pegawai Tertentu, Khususnya yang Dilabeli Taliban
"Padahal ini sudah dijamin di dalam pasal 31 ayat 1 UU HAM, Undang-undang tentang ITE juga menjamin ini," kata dia
Kesembilan, terjadi pelanggaran hak asasi manusia atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
Fakta adanya hasil asesmen TWK yang TMS atau tidak memenuhi syarat, banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan wadah pegawai KPK.
Baca juga: 116 Warga Tangerang Selatan Jadi Pasien Baru Covid-19 pada 14 Agustus 2021
Tindakan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam pasal 28 UUD 45, pasal 24 ayat 1 UU 39/1999; dan komentar umum 18 angka 12 Kovenan hak ekonomi sosial dan budaya.
Kesepuluh, terjadi pelanggaran HAM mengenai hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Hasil asesmen yang dilakukan terhadap pegawai KPK, kata dia, telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Baca juga: Tak Usah Khawatir, Vaksin Covid-19 Tidak Menurunkan Kesuburan Pria dan Wanita
"Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam pasal 44 UU 39/1999," jelas Munafrizal.
Kesebelas, terjadi pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat.
Ia mengatakan, Komnas HAM menemukan fakta adanya indikator seorang pegawai menjadi tidak memenuhi syarat, karena kekritisannya terhadap pimpinan lembaga maupun pemerintah secara umum.
"Ini sebagai wujud pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang sebetulnya dijamin dalam pasal 23 ayat 2 Jo pasal 25 UU 39/1999 dan juga pasal 9 UU 12/2005," terangnya. (Taufik Ismail)