Info DPRD Kota Bogor

Guna Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Semua Warga, DPRD Tetapkan Raperda PAM Jadi Perda

Rapat Paripurna penetapan Raperda PAM menjadi Perda ini dilaksanakan masih dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas DPRD Kota Bogor
Drs. Safrudin Bima, M.Sc, anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda PAM Perumda Tirta Pakuan 

Mengingat pentingnya ketersediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat, penyediaan akses air minum dan sanitasi menjadi salah satu prioritas nasional yang menjadi target pemerintah.

Oleh karena itu dibutuhkan aturan normatif yang memadai seiring perkembangan kemajuan pembangunan suatu daerah.

Raperda tentang Pelayanan Air Minum  (PAM) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang kini memasuki tahapan fasilitasi Gubernur Jawa Barat menyusul  penetapan Raperda tersebut menjadi Perda pada Rapat Paripurna (Selasa 29 Juni 2021) lalu.

Ini merupakan langkah tepat  menyusul perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ini mengatur antara lain Jenis-jenis pelayanan air minum yang disediakan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Selain itu Raperda ini juga mengatur tentang Tarif Air Minum, antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dikenakan tarif air minum. Tarif ini ditetapkan oleh Wali Kota  berdasarkan usulan Dewan Pengawas setelah berkonsultasi dengan DPRD.

Adapun perhitungan tarif air minum ini didasarkan pada prinsip-prinsip ; keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya (full cost recovery), efesiensi pemakaian air, perlindungan air baku serta transparansi dan akuntabilitas. Rancangan tarif air minum ini mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan.

Raperda ini juga mengatur tentang Hak dan Kewajiban. Ketentuannya antara lain mengatur tentang Hak Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Kewajiban Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Hak Pelanggan  dan kewajiban Pelanggan.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur tentang Tanggung Jawab Produk dan Ganti Rugi, yakni Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor akan memberikan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat pelayanan air minum yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Raperda ini juga mengatur tentang Larangan. Adapun poin larangan tersebut, antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menimbun meter air dengan bahan material dan/atau mendirikan bangunan diatas meter air. Menggabungkan air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan air dari sumber lainnya dalam satu saluran pipa. Menjual air minum kepada pihak lain dengan cara atau dalih apapun tanpa seijin Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan  Kota Bogor, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 4 Tahun 2021 tanggal 5 Pebruari 2021  adalah sebagai berikut : Hj.R.Laniasari, S.A.P. (Ketua) , M.Rusli Prihatevy, SE. (Wakil Ketua) dan 13 orang anggota masing-masing  Ir.H.Muaz HD.,  Angga Alan Surawijaya, S.Pi., Endah Purwanti, S.Pi., Sopian, SE., Drs. Mahfudi Ismail., H.Mochamad Zenal Abidin, S.Pd.I., Iwan Iswanto, S.T., R. Dodi Setiawan, SH., Bambang Dwi Wahyono, SH., Zaenul Mutaqin., Edi Darmawansyah, SH., Hj. Lusiana Nurissiyadah, SE., MM., dan Drs. Safrudin, M.Si. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved