Ditagih Bayar Utang Rp2,5 Juta,Pemuda di Palopo Malah Pukul Nenek 60 Tahun Pakai Ulekan hingga Tewas
"Dengan adanya perkataan korban tersebut pelaku langsung emosi dan mengambil penumbuk lombok (ulekan) yang berada di dapur," ujarnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah nenek 60 tahun, Daeng Losi.
Sedangkan pelakunya seorang pemuda bernama Asbullah (25).
Alasan pelaku menghabisi korban karena emosi dimaki-maki.
Baca juga: Ungkap Bahaya Pencetakan Kartu Sertifikat Vaksin, Pakar Keamanan Siber Minta Pemerintah Turun Tangan
Baca juga: CATAT! Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Hari Kamis Ini, Berikut Lokasi dan Waktunya
Baca juga: Tas Youtuber Doni Salmanan Hilang, Janjikan Rp100 Juta Bagi yang Menemukan, Memang Apa Isinya?
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula saat mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya FA, Rabu (11/8/2021) lalu.
Kemudian saksi FA memanggil saksi NU untuk membantunya.
Sesaat kemudian, saksi memanggil warga setempat, kemudian warga mengubungi polisi
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus ini berawal dari utang piutang.
Waktu kejadian, pelaku datang ke rumah korban.
Diketahui pelaku memiliki utang terhadap korban sebesar Rp 2,5 juta.

"Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk membayar utangnya," kata AKP Edi, dikutip dari Tribun-Timur, Kamis (19/8/2021).
Korban menagih kepada pelaku sebesar Rp 1 juta, separuh dari utang pelaku.
Namun pelaku hanya memiliki uang sebesar Rp 350 ribu.
Sehingga keluar kata-kata dari korban yang membuat pelaku emosi.
"Dengan adanya perkataan korban tersebut pelaku langsung emosi dan mengambil penumbuk lombok (ulekan) yang berada di dapur," ujarnya.
Pelaku kemudian menghampiri korban yang berada di depan kamar yang sedang bermain game.
Pelaku lalu menganiaya korban dengan benda tumpul dan senjata tajam berjenis badik.
"Setelah itu, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang dengan sepeda motor," jelasnya.
Baca juga: Jika Sudah Dosis Pertama Lalu Terpapar Covid-19, Apakah Perlu Vaksin Ulang? Ini Penjelasannya
Baca juga: Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya
Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga yang Tidak Punya NIK
Residivis
Asbullah kini telah mendekam di Polres Palopo untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Terungkap fakta lain, pelaku sebelumnya sempat tersandung kasus pencurian motor.
"Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Sat Reskrim, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor," ucap AKP Edi, dikutip dari Tribun-Timur.
Kini Asbullah harus siap mendekam di balik jeruji penjara kembali karena menghabisi nyawa orang lain.
Ia dikenakan Pasal 338 ancaman hukuman15 tahun penjara, yo Pasal 351 (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Arwin Ahmad)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nenek 60 Tahun Tewas di Tangan Pemuda, Berawal dari Utang Piutang, Pelaku Emosi Dimaki-maki