Virus Corona
Sampai Kapan PPKM Diterapkan? Luhut: Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi
PPKM level 4 pertama kali bernama PPKM Darurat, yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021, menyusul lonjakan kasus yang terjadi secara eksponensial.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021)
"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Baca juga: Dari Sumatera Hingga Kalimantan, Densus 88 Ciduk 48 Tersangka Teroris dalam Waktu 4 Hari
Ini adalah kali keempat PPKM level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang.
PPKM level 4 pertama kali bernama PPKM Darurat, yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021, menyusul lonjakan kasus yang terjadi secara eksponensial.
Lalu, sampai kapan PPKM akan terus berlangsung?
Baca juga: Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR: Maksimal Rp 495 Ribu di Jawa-Bali, dan Pulau Lainnya Rp 525 Ribu
Luhut mengatakan, banyak pihak yang bertanya-tanya sampai kapan kebijakan PPKM ini dilakukan.
Menurutnya, kebijakan PPKM akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19 masih melanda negeri ini.
Karena, PPKM merupakan instrumen atau bentuk upaya pemerintah mengatur mobilitas dan aktivitas masyarakat.
Baca juga: Ombudsman Nilai Capaian Vaksinasi Covid-19 Jakarta Ambigu, Pemprov Diminta Bersihkan Data
Pembatasan tersebut diharapakan dapat menekan laju penularan Covid-19.
“Selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” papar Luhut.
Dirinya kembali menjelaskan, apabila kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan, pemerintah secara bertahap akan menurunkan level PPKM hingga ke tahap pada situasi kembali normal.
Baca juga: Modus Yayasan Milik Teroris JI Galang Dana, Tebar Kotak Amal Hingga Gelar Tablig Akbar
“Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentu saja level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah.”
“Maka dari itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat,” tuturnya.
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 371.021 orang per 16 Agustus 2021, dan sebanyak 118.833 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 16 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 840.963 (21.7%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 657.136 (17.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 450.925 (11.6%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 359.594 (9.3%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 140.873 (3.6%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 139.160 (3.6%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 124.863 (3.2%)
RIAU
Jumlah Kasus: 115.384 (3.0%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 97.930 (2.5%)
BALI
Jumlah Kasus: 96.915 (2.5%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 82.230 (2.1%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 82.038 (2.1%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 59.262 (1.5%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 55.059 (1.4%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 53.622 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 50.250 (1.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 42.801 (1.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 42.182 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 40.313 (1.0%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 35.577 (0.9%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 31.925 (0.8%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 30.305 (0.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 29.804 (0.8%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 28.211 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 27.774 (0.7%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 25.257 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 23.516 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 21.544 (0.6%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 21.436 (0.6%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 18.699 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 14.119 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 11.225 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 10.536 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 10.319 (0.3%). (Ismoyo)