Berita Jakarta
Pemprov DKI Tunggu Keputusan Presiden soal Status PPKM Level 4 yang Berakhir hari ini
Menurut Ariza, sekalipun warga keluar rumah karena keperluan mendesak mereka wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) 5M.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo soal status PPKM Level 4 yang berakhir pada hari ini atau Senin (16/8/2021). Adapun kebijakan PPKM level 4 ini mulai berlaku sejak Selasa (10/8/2021) lalu
“Ini hari terakhir PPKM level 4, kita tunggu pengumuman pemerintah pusat apakah PPKM diperpanjang dengan level 4 atau tidak,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Senin (16/8/2021).
Ariza mengatakan, Pemerintah DKI akan mengeluarkan kebijakan PPKM sesuai kewenangannya, namun tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat. Pemerintah DKI juga mendapat tugas dari pemerintah pusat agar melaksanakan PPKM dengan baik, disiplin dan bertanggung jawab.
Baca juga: Ariza Minta Penyedia Jasa PCR Menurunkan Harga Tes sesuai Arahan Presiden Jokowi
“Alhamdulillah di Jakarta positif hari ini turun di 1.182 orang, sekalipun PCR tetap tinggi di atas 12 kali dari standar WHO. Angka kematian turun 1,5 persen, kesembuhan meningkat 97,3 persen,” ujar Ariza.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah memperpanjang PPKM Level 4 di Ibu Kota mulai Selasa (10/8/2021) sampai Senin (16/8/2021).
Meski diperpanjang, namun beberapa aktivitas masyarakat seperti keagamaan dan ekonomi mulai dilonggarkan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas.
“Kami menyambut baik pemerintah pusat sekalipun PPKM di Level 4 diperpanjang dan juga ada pelonggaran seperti rumah ibadah dan mal dimunginkan dibuka dengan kapasitas 25 persen,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Senin (9/8/2021) malam.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Perlombaan HUT RI ke-76 secara Langsung, kecuali Virtual
“Namun demikian, masyarakat tetap kami minta berdiam diri rumah sebagai tempat terbaik,” tambah mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Menurut Ariza, sekalipun warga keluar rumah karena keperluan mendesak mereka wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) 5M.
Mereka juga harus disiplin terhadap kebijakan PPKM Level 4 dari Pemprov DKI Jakarta yang mengacu pada kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Beraktivitas, Wagub DKI: Mudah-mudahan tidak Memberatkan Warga
“Pastikan juga seluruh anggota keluarga di Jakarta sudah mendapatkan vaksin, segera datangi sentra-sentra atau tempat pelaksanaan vaksin di seluruh wilayah Jakarta,” ujarnya. (faf)