HUT RI

Pemprov DKI Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustusan Secara Tatap Muka, Virtual Atau Online Boleh

Meski begitu, masyarakat dapat mengubah metode perlombaan melalui virtual ataupun online.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/angga bhagya nugraha
Pemprov DKI Jakarta melarang perlombaan HUT Kemerdekaan RI digelar secara tatap muka pada 17 Agustus, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melarang perlombaan HUT Kemerdekaan RI digelar secara tatap muka pada 17 Agustus, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Meski begitu, masyarakat dapat mengubah metode perlombaan melalui virtual ataupun online.

“Bagi masyarakat di hari kemerdekaan yang kita cintai pada 17 Agustus, tidak diperkenankan mengadakan lomba secara langsung atau fisik."

Baca juga: 116 Warga Tangerang Selatan Jadi Pasien Baru Covid-19 pada 14 Agustus 2021

"Kecuali dilakukan secara online dan virtual, mohon itu dipahami dan dimengerti,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (16/8/2021).

Ariza mengatakan, perlombaan yang digelar secara kontak fisik langsung saat pandemi, sarat dengan penularan Covid-19.

Sebab, Covid-19 menular lewat droplet yang terjadi melalui interaksi langsung antar-warga.

Baca juga: Tak Usah Khawatir, Vaksin Covid-19 Tidak Menurunkan Kesuburan Pria dan Wanita

“Lomba perayaan 17 Agustus secara fisik seperti tahun-tahun sebelumnya itu tidak diperkenankan,” ujarnya.

Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah daerah bakal mengerahkan petugas Satpol PP yang ada di tingkat provinsi, kota/kabupaten hingga kecamatan dan kelurahan, untuk memonitor wilayahnya masing-masing.

Bagi masyarakat yang memaksakan tetap menggelar lomba secara langsung, bakal dikenakan sanksi sebagaimana Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Anies Baswedan: Penentuan Level PPKM Bukan Dilihat dari Penglihatan, tapi Ukuran

“Bagi yang melanggar ada ketentuan yang mengatur mengenai sanksinya,” ucapnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ.

Isinya, tentang pedoman teknis peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Anies Baswedan Ibaratkan Penanganan Covid-19 di Jakarta Seperti Menambal Atap Rumah yang Bocor

Surat ditujukan kepada seluruh kepala daerah menyangkut teknis pelaksanaan peringatan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Terdapat 5 poin utama dalam SE tersebut, yakni:

Pertama, perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana, tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 335 Tokoh dan 325 Nakes yang Gugur Lawan Covid-19

"Kedua, kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat," begitu isi SE tersebut, dikutip Tribunnews, Kamis (12/8/2021).

Ketiga, Tito meminta pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tambahanya.

Baca juga: Laporan Tak Realtime Bikin Lonjakan Kasus Kematian Pasien Covid-19 Harian Tinggi

Terakhir, mantan Kapolri tersebut meminta perlombaan yang biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 384.807 orang per 15 Agustus 2021, dan sebanyak 117.588 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 14 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 839.268 (21.9%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 653.742 (17.1%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 442.979 (11.6%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 356.310 (9.3%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 139.464 (3.6%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 137.525 (3.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 124.249 (3.2%)

RIAU

Jumlah Kasus: 113.839 (3.0%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 96.953 (2.5%)

BALI

Jumlah Kasus: 94.956 (2.5%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 81.325 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 80.163 (2.1%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 58.072 (1.5%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 54.611 (1.4%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 52.686 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 49.837 (1.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 42.044 (1.1%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 41.636 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 39.356 (1.0%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 34.377 (0.9%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 31.371 (0.8%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 29.956 (0.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 29.386 (0.8%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 27.605 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 27.123 (0.7%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 24.708 (0.6%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 23.060 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 21.450 (0.6%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 21.284 (0.6%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 18.477 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 14.051 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 11.162 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 10.370 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 10.156 (0.3%). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved