HUT RI
Pemprov DKI Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustusan Secara Tatap Muka, Virtual Atau Online Boleh
Meski begitu, masyarakat dapat mengubah metode perlombaan melalui virtual ataupun online.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melarang perlombaan HUT Kemerdekaan RI digelar secara tatap muka pada 17 Agustus, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Meski begitu, masyarakat dapat mengubah metode perlombaan melalui virtual ataupun online.
“Bagi masyarakat di hari kemerdekaan yang kita cintai pada 17 Agustus, tidak diperkenankan mengadakan lomba secara langsung atau fisik."
Baca juga: 116 Warga Tangerang Selatan Jadi Pasien Baru Covid-19 pada 14 Agustus 2021
"Kecuali dilakukan secara online dan virtual, mohon itu dipahami dan dimengerti,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin (16/8/2021).
Ariza mengatakan, perlombaan yang digelar secara kontak fisik langsung saat pandemi, sarat dengan penularan Covid-19.
Sebab, Covid-19 menular lewat droplet yang terjadi melalui interaksi langsung antar-warga.
Baca juga: Tak Usah Khawatir, Vaksin Covid-19 Tidak Menurunkan Kesuburan Pria dan Wanita
“Lomba perayaan 17 Agustus secara fisik seperti tahun-tahun sebelumnya itu tidak diperkenankan,” ujarnya.
Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah daerah bakal mengerahkan petugas Satpol PP yang ada di tingkat provinsi, kota/kabupaten hingga kecamatan dan kelurahan, untuk memonitor wilayahnya masing-masing.
Bagi masyarakat yang memaksakan tetap menggelar lomba secara langsung, bakal dikenakan sanksi sebagaimana Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Anies Baswedan: Penentuan Level PPKM Bukan Dilihat dari Penglihatan, tapi Ukuran
“Bagi yang melanggar ada ketentuan yang mengatur mengenai sanksinya,” ucapnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ.
Isinya, tentang pedoman teknis peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga: Anies Baswedan Ibaratkan Penanganan Covid-19 di Jakarta Seperti Menambal Atap Rumah yang Bocor
Surat ditujukan kepada seluruh kepala daerah menyangkut teknis pelaksanaan peringatan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Terdapat 5 poin utama dalam SE tersebut, yakni:
Pertama, perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana, tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 335 Tokoh dan 325 Nakes yang Gugur Lawan Covid-19
"Kedua, kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat," begitu isi SE tersebut, dikutip Tribunnews, Kamis (12/8/2021).
Ketiga, Tito meminta pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tambahanya.
Baca juga: Laporan Tak Realtime Bikin Lonjakan Kasus Kematian Pasien Covid-19 Harian Tinggi
Terakhir, mantan Kapolri tersebut meminta perlombaan yang biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 384.807 orang per 15 Agustus 2021, dan sebanyak 117.588 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 14 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 839.268 (21.9%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 653.742 (17.1%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 442.979 (11.6%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 356.310 (9.3%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 139.464 (3.6%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 137.525 (3.6%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 124.249 (3.2%)
RIAU
Jumlah Kasus: 113.839 (3.0%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 96.953 (2.5%)
BALI
Jumlah Kasus: 94.956 (2.5%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 81.325 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 80.163 (2.1%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 58.072 (1.5%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 54.611 (1.4%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 52.686 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 49.837 (1.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 42.044 (1.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 41.636 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 39.356 (1.0%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 34.377 (0.9%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 31.371 (0.8%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 29.956 (0.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 29.386 (0.8%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 27.605 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 27.123 (0.7%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 24.708 (0.6%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 23.060 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 21.450 (0.6%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 21.284 (0.6%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 18.477 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 14.051 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 11.162 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 10.370 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 10.156 (0.3%). (*)