Berita Nasional
Mural '404: Not Found' Mirip Jokowi Dihapus, Warganet Heran Polisi Sebut Jokowi Lambang Negara
Penghapusan mural tersebut dikarenakan ada indikasi foto tersebut mirip Jokowi dan menyebut Jokowi sebagai lambang negara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Aparat gabungan menghapus sebuah mural bergambar mirip Presiden Joko Widodo di sekitar wilayah Batuceper, Kota Tangerang.
Foto mural tersebut sebelumnya sempat beredar di media sosial.
Polisi beralasan, penghapusan mural tersebut dikarenakan ada indikasi foto tersebut mirip Jokowi dan menyebut Jokowi sebagai lambang negara.
Hal tersebut dikatakan Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim kepada sebuah media nasional.
Baca juga: Mengundurkan Diri dari Komisaris Garuda Indonesia, Yenny Wahid: Masalahnya Seabrek-abrek
Selain itu, Abdul Rochim juga menyebut presiden sebagai pemimpin tertinggi TNI/Polri.
"Kami ini sebagai aparat negara ngelihat sosok Presiden dibikin kayak begitu, itu kan pimpinan negara, lambang negara. Kalau untuk media kan beda lagi penampakan, pengertian penafsiran. Kalau kami, itu kan pimpinan, panglima tertinggi TNI-Polri," kata Rochim diberitakan CNN.
Selain menghapus mural, Rochim juga menyebut pihaknya memburu pembuat mural tersebut.
Warganet menyoroti penghapusan mural tersebut dan alasan yang disampaikan polisi.
"Cuma tulisan 404: Not Found Mana tulisan Jokowi nya?" tulis @NurlelySiregar dikutip pada Jumat (13/8/2021)
Warganet lain menganggap, dihapusnya mural serta perburuan terhadap pembuatnya menandakan bahwa pemerintah anti terhadap kritik.
"Lagi-lagi pemerintah melalui kepolisian menegaskan bahwa presiden tidak boleh dikritik. Arah pemerintahan ini makin lama makin mengkhawatirkan. Berapa lama lagi sampai Indonesia menjadi seperti Cina, presiden udah kayak dewa, yang mengkritik langsung dihilangkan," tulis @arichristyanto
Baca juga: Soroti Tema Lomba Menulis, Mardani Ali Sera Ingatkan BPIP Jangan Benturkan Pancasila dengan Agama
Pernyataan dari Rochim pun menuai sorotan warganet.
Salah satu pernyataan yang disoroti adalah sebutan bahwa presiden sebagai lambang negara.
Warganet pun meminta Rochim menjelaskan dasar apa yang digunakan pihaknya sehingga menyebut presiden sebagai lambang negara dan menggunakan alibi tersebut untuk menghapus mural bergambar mirip Jokowi.
"Buat Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim cuma ngasih tau kl lambang negara itu Garuda pancasila sesuai pasal 46 UU no 24 tahun 2009 ttg bendera, bahasa, lambang negara, lagu kebangsaan," tulis @salendra18
Baca juga: Yunarto Geram kepada Buzzer yang Framming Hasil Survei Kepuasan kepada Pemerintah Seolah Tinggi
"Kalau presiden dianggap lambang negara. Pas meninggal tidak boleh dikubur Masak lambang negara dikubur.. Harusnya kan dipajang," sindir @Dydydi
Seperti diketahui, UUD 1945 menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".
Baca juga: BPIP Bikin Lomba Menulis Bertema Hormat Bendera Menurut Hukum Islam, FZ:Ini Produk Islamophobia Akut
Kemudian, ada pula Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Bab I UU Nomor 24 Tahun 2009 itu dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.
"Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," demikian bunyi penjelasan umum di Bab I dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 itu.