RUU KUHP
KAI Minta Pasal 282 RUU KUHP Dicabut karena Diskriminatif dan Tendensius
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna meminta pemerintah dan DPR mencabut Pasal 282 RUU KUHP tentang advokat curang.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna meminta pemerintah dan DPR mencabut Pasal 282 RUU KUHP tentang advokat curang, karena dibuat dengan paradigma yang kurang tepat.
Sebab adanya pasal ini seakan-akan hanya advokat yang dapat berlaku curang kepada kliennya.
Baca juga: Pakar Keamanan Siber Peringatkan Sekuriti Mall tidak Pindai Barcode Sertifikat Vaksin
"Padahal penegak hukum lain juga dapat melakukan kecurangan, bahkan klien juga bisa berlaku curang kepada advokat," kata Henry, Jumat (13/8/2021).
Menurut Henry, kalaupun pasal ini tetap dipertahankan maka tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum lainnya, yaitu hakim, jaksa, penyidik, panitera, termasuk juga klien.
"Menyadari bahwa dalam praktiknya ada advokat yang berlaku curang terhadap kliennya dan perlu mendapat sanksi, tetapi tidak tepat dikenakan dengan Pasal 282 tersebut," katanya.
"Advokat meminta pemerintah mencabut Pasal 282 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang memuat ancaman pidana bagi advokat yang diketahui curang dalam menjalankan pekerjaannya," ucapnya.
Baca juga: Aisyah Aqilah Selalu Rindukan Jeff Smith, Belum Ketemu Lagi Sejak Kekasihnya Itu Ditangkap Polisi
"Pasal tersebut kami nilai diskriminatif, prejudice, dan tendensius karena seolah-olah hanya advokat yang dapat berlaku curang," imbuhnya.
Karenanya Henry meminta pemerintah dan DPR, agar mengeluarkan Pasal 282 dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Saya meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan ketetentuan Pasal 282 tersebut dari isi RUU KUHP," ujarnya.
Permintaan Henry tersebit menanggapi surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tanggal 6 Agustus 2021 Nomor PPE.2.PP.01.04/579 perihal Undangan Rapat Internal Pemerintah dalam pembahasan RUU tentang KUHP yang mengagendakan pembahasan pasal terkait advokat curang, yakni Pasal 282 RUU KUHP.
Di mana berbunyi: 'Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang.
Baca juga: Sebuah Truk Jungkit Tabrak Tiang Pembatas Underpass Senen, Arus Lalu Lintas Macet Total
a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
b. Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi juru bahasa penyidik, penuntut hukum atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan'.
Adapun penjelasan Pasal 282 ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.
"Secara keseluruhan Pasal 282 RUU KUHP tersebut perlu ditinjau ulang oleh para pembuat undang-undang dengan melibatkan partisipasi organisasi advokat yang ingin agar keberadaan pasal a quo dihapuskan," ucapnya.
Baca juga: Sekolah Santa Maria Fatima Jadi Tempat Isolasi, PT Danone Beri Bantuan Kasur ke Pemkot Jakarta Timur
"UU yang partisipatif adalah UU yang mengakomodir partisipasi masyarakat atau in casu para advokat," imbuhnya.
Menurut Henry, Daniel S. Lev, Ilmuwan Politik Asal Amerika pernah mengatakan bahwa advokat Indonesia adalah ujung tombak pembaruan hukum, demokrasi, dan tulang punggung kelas menengah di Indonesia.
"Jadi kami meminta pasal ini dicabut atau dikeluarkan dari pembahasan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/henry-indraguna2.jpg)