HEBOH! Pria Ini Beli Kulkas Secara Online, Temukan Uang Rp1,3 Miliar di Dalamnya
Pria itu sangat terkejut ketika membuka lemari es barunya tersebut dan menemukan 2.200 lembar uang kertas 50.000 won dengan total 100 juta won.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria di Korea Selatan kaget bukan main.
Pria itu mendadak kaya setelah membeli sebuah lemari es (kulkas) bekas.
Pasalnya, pria tersebut menemukan uang tunai senilai 100 juta won atau setara Rp 1,3 miliar di dalamnya.
Baca juga: Ungkap Bahaya Pencetakan Kartu Sertifikat Vaksin, Pakar Keamanan Siber Minta Pemerintah Turun Tangan
Baca juga: CATAT! Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Hari Kamis Ini, Berikut Lokasi dan Waktunya
Baca juga: Tas Youtuber Doni Salmanan Hilang, Janjikan Rp100 Juta Bagi yang Menemukan, Memang Apa Isinya?
Lemari es tersebut dibeli oleh pria tersebut secara online.
Seperti dikutip oleh World of Buzz dari Hankok Ilbo, Tuan A, seorang warga lokal membeli lemari es bekas dari perusahaan di Jongno-gu, Seoul.
Ia pun sangat terkejut ketika membuka lemari es barunya tersebut dan menemukan 2.200 lembar uang kertas 50.000 won dengan total 100 juta won.
Karena lemari es itu merupakan barang bekas, barang tersebut datang tak bersama boks melainkan hanya dilapisi dengan plastik.
Terkait penemuan tersebut, Tuan A melaporkan uang tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (6/8/2021).
Dia takut menyembunyikan temuan uang itu.
Pihak kepolisian mengungkapkan tengah melangsungkan investigasi terhadap perusahaan, jasa pengangkutan dan pembeli yang terlibat dengan memeriksa rekaman CCTV.
Namun, sumber dari uang tunai tersebut masih belum bisa dikonfirmasikan.
Saat ini uang tersebut tengah berada dalam penyimpanan polisi.
Jika ternyata memiliki hubungan dengan kejahatan, maka uang itu akan menjadi milik negara berkaitan dengan Undang-Undang tentang Pengaturan dan Hukuman Penyembunyian Pidana.
Tetapi jika uang itu diakui sebagai barang hilang yang tak terkait dengan kejahatan, pemiliknya memiliki waktu enam bulan untuk mengklaim.
Namun jika tak ada yang mengklaim maka pria yang pertama menemukannya, yaitu Tuan A, menjadi pemiliknya.
Meski begitu, ia harus membayar pajak sebesar 22 persen atas penemuan tersebut.