Bersama Q, BR yang Bersenjatakan Kapak Kerap Melukai Calon Korbannya
Dalam keadaan terdesak, DYS menjatuhkan jatuhkan sepeda motor miliknya dan berlari untuk menyelamatkan diri.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara meringkus satu dari dua penjahat jalanan yang beraksi di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan seorang pelaku yang ditangkap berinisial BR (24). Sementara, rekan BR yang berinisial Q, masih dalam pengejaran.
Guruh menjelaskan, setiap kali aksinya, BR dan kawananya tidak segan-segan melukai calon korban. Dalam kasus sebelumnya, BR melukai dua remaja berinisial DYS (17) dan ARS (16) untuk bisa merampas sepeda motor yang ditumpangi DY dan ARS.
Lebih lanjut Guru menerangkan, ketika itu BR mengawali aksinya dengan menghampiri DY yang kebetulan sedang berhenti di Jalan RE Martadinata menunggu rekannya, ARS yang sedang buang air kecil. “Setelah berpura-pura bertanya, BR langsung mengeluarkan kapak dari dalam tasnya,” kata Guruh, Jumat (13/8/2021).
Tidak lama kemudian, BR membacok DYS di lokasi. Dalam keadaan terdesak, DYS menjatuhkan jatuhkan sepeda motor miliknya dan berlari untuk menyelamatkan diri. Pada saat yang bersamaan, ARS yang melihat kejadian itu berusaha membantu DYS.
Baca juga: Tiru Pejuang Pemkab Bogor Kolaborasi dengan Kodim 0621 dan Polres Bogor Percepat Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Targetkan 50 Persen Vaksinasi, Pemkot Depok Luncurkan Program DVajar untuk Jemput Warga ke RSUI
“Pada waktu itu ARS datang dan melawan BR hingga terjadi perkelahian. Sementara, rekan BR yakni Q langsung bergegas mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU milik DYS,” ucap Guruh.
Akibat peristiwa tersebut, ARS mengalami luka memar pada bagian kepala belakang karena dipukul menggunakan gagang kampak. Juga luka lecet pada bagian kaki kiri dan kanan. “Sementara DYS mengalami luka sobek di bagian pingang belakang sebelah kiri,” ujarnya.
Atas kejadian yang dialami itu keduanya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Utara hingga akhirnya polisi menindaklanjuti dengan mengejar dan menangkap pelaku. Polisi menangkap BR di kawasan di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan untuk menyerang petugas dan berteriak memancing perhatian warga sekitar,” tutur Guruh.
Atas perbuatan itu polisi me jerat BR dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/begal-barang-bukti.jpg)