Richard Lee Wajib Lapor
Berkat Atensi dari Kapolri, Dokter Richard Lee Tak Jadi Ditahan dan Tidak Perlu Lakukan Wajib Lapor
Dokter Richard Lee tidak ditahan lagi oleh Polda Metro Jaya sejak Kamis (12/8/2021) malam.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Dokter Richard Lee tidak ditahan lagi oleh Polda Metro Jaya sejak Kamis (12/8/2021) malam.
Sebelumnya, Richard ditangkap di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Richard keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, istri Richard Lee dan kolega, Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Razman mengatakan bahwa Richard akhirnya tidak ditahan atas atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Klien saya dokter Richard Lee, Alhamdulilah tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan atas perintah Bapak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan. In Shaa Allah, kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis," kata Razman.
Menurut Razman, kasus Richard terkait dengan tuduhan menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu atau menggunakan akun orang lain.
"Yang sebelumnya akun telah dilakukan tindakan untuk diisita oleh penyidik sesuai aturan perundangan yang berlaku. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ujar Razman.
Baca juga: Dokter Richard Lee Akhirnya Dipulangkan, Enggan Bicara Banyak, Saya Baru Keluar, Capek
Baca juga: Tak Jadi Ditahan, dokter Richard Lee Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan dokter Richard Lee Tak Ditahan Polda Metro
Razman berujar bahwa pihaknya belum terpikir untuk melakukan praperadilan.
"Saya bertemu Dirkrimsus Auliansyah Lubis, bertemu Wadir Sitepu, bertemu Kasubdit Siber Rovan dan menanyakan tentang apa yang disangkakan kepada klien saya," ucap Razman.
"Setelah berdiskusi maka disepakati bahwa klien saya tidak ditahan. Kenapa? Karena meskipun Pak Kapolri mengatensi untuk tidak dilakukan penahanan tetap saya proses administrasi, tahapan dan pendekatan hukum harus terpenuhi," tutur Razman.
"Jika ada perbedaan sebelum bertemu, maka saya ingin jelaskan kalau kepolisian melakukan pendekatan hukum seperti ini maka saya melihat tidak ada yang perlu dikorbankan dalam kasus ini. Sebab, klien saya dikembalikan ke rumahnya dan tak perlu ada yang mempertangung jawabkan kasus ini," papar Razman.
Karenanya Razman menanti proses di pengadilan.
Terkait dengan laporan Kartika Putri terhadap Richard, Razman berujar bahwa kliennya tidak berkeberatan untuk melakukan perdamaian.
"Adapun laporan Kartika Putri, sekarang masih dalam proses penydikan dan klien saya belum tersangka di kasus tersebut," ucap Razman.
Razman menambahkan bahwa pihaknya sedang menangani pelaporan balik Richard Lee ke Polda Sumsel dan akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
"Kami berharap saudara Kartika Putri, marilah kita mencari jalan penyelesaian dan perdamaian. Mudah-mudahan dengan kejadian ini semua ada jalan terbaik dan inilah keinginan kita semua. Tidak ada yang tercederai. Kerja saya profesional, polisi profesional dan tidak ada yang dikorbankan," jelasnya.
Razman memastikan Richard Lee tidak wajib lapor.
"Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa. Tidak ada yang berbahaya," ujarnya.
Razman mengatakan alasan kliennya tak ditahan karena kooperatif sejak diamankan.
"Klien kami kooperatif dan dilayani serta diperlakukan dengan baik oleh polisi," katanya.
Menurut Razman, kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan tentunya Kapolri akan terus memantau kasus ini.
"Presiden saja boleh memberikan hak istimewanya untuk membebaskan seseorang. Apa masalah dengan klien saya, yang saya katakan ini kasus remeh temeh dan tak perlu diperpanjang," katanya.
Sementara itu Richard Lee mengaku tidak bisa memberikan banyak pernyataan.
"Karena saya baru keluar, saya capek banget," katanya.
"Saya ucapkan terima kasih sekali semuanya yang bantu saya. Kapolri bantu saya, Dikrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, penyidik bantu saya, Pak Rasman bantu saya, Pak Kasubdit bantu saya, istri saya luar biasa bantu saya," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa penangkapan terhadap dokter Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi, bukanlah karena laporan pemain sinetron Kartika Putri soal dugaan pencemaran nama baik.
Meski penangkapan Richard Lee juga secara tak langsung masih terkait dengan hal itu.
"Penangkapan terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti berupa akun tersangka yang sudah disita penyidik. Ilegal akses ini dilakukan tertanggal 9 Agustus lalu. Penyitaan barang bukti itu juga dikuatkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," papar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Karena hal itu kata Yusri, Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP. "Dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Yusri.
Karenanya Yusri memastikan penangkapan Richard Lee di rumahnya bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
"Jadi ini dua perkara berbeda ya. Yang pertama adalah dugaan pencemaran nama baik, namun penangkapan ini terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri.