Virus Corona
Dapat Bantuan Subisi Upah Rp 1 Juta, Karyawan di Jaksel: Lumayan Buat Bertahan Sampai Akhir Bulan
Awalnya ia mendapatkan pesan singkat soal penerimaan gaji subsidi Rp 1 juta di telepon seluler.
Penulis: Miftahul Munir |
Reza memastikan penyaluran ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, karena seluruhnya diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Termasuk, penerima bantuan harus dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Baca juga: TNI AD Hapus Aturan Pemeriksaan Selaput Dara, AU dan AL Cuma Periksa Kesehatan Reproduksi
"Karena ini sekali agar tepat sasaran ya, tidak tumpang tindih dengan bantuan program sosial lainnya."
"Maka memang di Permenaker itu kita coba gitu agar tidak tumpang tindih."
"Kita coba padankan BSU dengan datanya Prakerja dengan datanya BPUM tadi," terangnya.
Baca juga: Wacana Pemerintah Ambil Alih Rumah Jabatan Anggota DPR, Politikus PPP Usul Diganti Uang Sewa
Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021 adalah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lantas, bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Maka, persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.